28 C
Semarang
, 11 January 2025
spot_img

Enam Polisi Diduga Aniaya Warga Mijen Semarang Hingga Meninggal

Warga Mijen, Kota Semarang, Darso (43) jadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Diduga pelakunya anggota Kepolisian.

Semarang, Jatengnews.id – Warga Mijen, Kota Semarang, Darso (43) jadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Diduga pelakunya anggota Kepolisian.

Kejadian penganiayaan warga Mijen Semarang diduga oleh polisi yang bertugas di Polresta Yogyakarta terjadi pada 21 September 2024 lalu.

Penganiayaan warga Mijen Semarang terjadi di dekat rumah korban yang terletak di Gilisari Rt 02 Rw 01, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen.

Korban penganiayaan telah melaporkan dengan didampingi Kuasa Hukum Antoni Yudha Timor ke Mapolda Jateng, pada Jumat (10/1/2025) petang.

Baca juga: Video Aksi Kamisan Kembali Demo Polda Jateng

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian,” paparnya Antoni saat ditemui di Polda Jateng, jumat (10/1/2025).

Penganiayaan yang diduga dilakukan polisi ini, dilaporkan dengan terduga pelaku berinisial I bersama beberapa temannya yang diduga juga anggota Polisi.

“Diduga dilakukan oleh oknum dari Polresta Yogyakarta. Yang dilaporkan satu nama, tapi diperkirakan pelakunya enam orang,” imbuhnya.

Pelaporan yang dilayangkan istri dan adik korban ini, kabarnya telah diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 22:30 WIB.

Dalam pelaporan, dirinya bakal melaporkan dengan tudingan pelanggaran pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.

Kronologi Kejadian

Korban sebelumnya sempat terlibat kecelakaan di daerah Yogyakarta, kemudian meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena tidak membawa cukup uang untuk membiayai dan mengganti rugi.

“Korban waktu itu nyetir nabrak orang kemudian sempat bertanggung jawab dibawa ke klinik, tapi karena tidak punya uang lalu meninggalkan KTP,” papar Kuasa Hukum korban kepada Jatengnews.id.

Singkatnya korban perjalanan pulang ke Semarang, nyari duit hingga ke Jakarta tidak dapat, kemudian balik ke Semarang.

“Setelah dua bulan di Jakarta dan pulang satu minggu di Semarang dijemput oleh orang diduga anggota dari Satlantas Polrestabes Yogyakarta,” jelasnya.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 06:00 WIB pelaku datang dengan menggunakan mobil.

“Mereka datang pakai mobil, tiga anggota turun menanyakan kebenaran kepada istri korban menanyakan keberadaan alamat Pak Darso (korban) sesuai alamat KTP korban yang ditinggalkan di Yogyakarta,” terangnya.

Kemudian, korban dipanggil istrinya dan keluar rumah, saat istri sedang masuk rumah korban dan rombongan mobil tersebut tidak ada.

“Korban dibawa tanpa surat penangkapan, surat tugas dan tanpa surat apapun,” katanya.

Selang 2 jam kejadian penjemputan tersebut, berarti sekitar pukul 08:00 WIB terduga pelaku kembali datang bersama RT setempat.

“Kemudian menyampaikan bahwa korban berada di RS Permata Medika Ngaliyan. Kejadian penganiayaan sekitar 200 meter dari rumah di Mijen,” ucapnya.

Korban dirawat selama enam hari dan ketika di rumah sekitar 2 hari korban meninggal dunia tepatnya tanggal 29 September 2024 korban meninggal dunia.

Pelaku Ingin Damai

Terhitung, kasus ini sangat lama pelaporannya jika diukur waktu pelaporannya karena beberapa kali sempat ada upaya mediasi.

Antoni menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini ia dampingi keluarga korban sempat dikunjungi beberapa orang dengan dalih membesuk.

“Kemudian ada salah satu pelaku yang setelah korban meninggal, menawarkan jasa untuk mediasi tapi karena agak lama, sehingga korban datang ke tempat kami di Tembalang (Kantor Law Officees Antoni Yudha Timor dan Partner),” paparnya.

Pada saat ia mendampingi dan melakukan pendampingan, ternyata ada tawaran hingga nominal Rp 25 juta.

“Awalnya Rp 5 juta ditolak, kemudian Rp 25 juta itu diterima. Yang Rp 25 juta itu diberikan ke adiknya kemudian bilang ‘iki balekno’ (ini kembalikan),” terangnya.

Baca juga: Video Aksi Kamisan Kembali Demo Polda Jateng

Pertemuan mediasi tersebut, diduga sampai sekitar tiga kali diluar rumah korban dan ditemui istri sendiri di daerah Cangkiran, Boja, Kendal.

Antoni menjelaskan, bahwa telah berupaya menghubungi pelaku namun tidak mau datang ke Semarang.

“Sudah sempat komunikasi dan tidak ada niat baik datang ke Semarang. Bahkan meminta saya datang ke Jogja, saya tolak,” ungkapnya.

Demikian informasi, Warga Mijen, Kota Semarang, Darso (43) jadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Diduga pelakunya anggota Kepolisian Polresta Yogyakarta. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN