Beranda Daerah Cerita Istri Korban Penganiayaan Polisi yang Merasa Tertekan

Cerita Istri Korban Penganiayaan Polisi yang Merasa Tertekan

Istri almarhum Darso, Poniyem (43) warga Mijen Kota Semarang saat ditemui di rumahnya, Sabtu (11/1/2025).(Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Cerita istri almarhum Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang yang menjadi korban penganiayaan oleh terduga polisi, merasa tertekan pada saat diajak damai dengan nominal uang Rp 25 juta.

Kasus penganiayaan yang dilakukan terduga polisi anggota Polresta Yogyakarta sebenarnya telah terjadi pada 21 September 2024 lalu.

Namun korban baru melaporkan kepada pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (10/1/2025) kemarin.

Baca juga: Kasus Siswa Ditembak Polisi, Empat Tersangka Statusnya Ditangguhkan

Istri korban, Poniyem (43) merasa, selama ini dirinya tertetakan dan beberapa kali ditawari mediasi untuk penganiayaan yang dialami oleh suaminya.

Bahkan dirinya sempat diberikan uang damai dengan dalih uang duka senilai Rp 25 juta pada 14 Desember 2024 lalu.

“Tidak ada tanda tangan apapun, yang menyerahkan mereka tidak pakai seragam. Mereka minta maaf. Saya terima karena tertekan, panik dan pikiran kacau. Jiwa saya juga trauma. Saya sendirian anak   diluar,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (11/1/2025).

Uang tersebut, hingga saat ini masih utuh dan tidak berkurang sama sekali. Rencananya bakal dikembalikan oleh adik almarhum Darso yakni Tocahyo.

Pertemuan yang ia sebutkan tersebut merupakan ajakan ketiga, untuk pertemuan yang berdalih mediasi.

“Mediasi pertama ketemu, mereka pakai seragam, kasih uang Rp 5 juta saya tolak karena tidak sesuai dan amanat suami kasusnya diproses di pertanggungjawabkan seadil-adilnya,” ungkapnya pertemuan Cangkiran, Boja, Kendal.

Pertemuan pertama tersebut, terjadi pada akhir bulan September 2024 lokasinya di tempat rental dimana biasa suaminya bekerja menjadi sopir.

“Mediasi kedua, saya tidak menjumpai mereka. Saya tidak ikut, yang ikut pemilik rental Bu Riana sama Densen (LSM) dia menawarkan jasa mediasi,” katanya.

Densen sendiri merupakan orang yang menawarkan diri sebagai jasa mediasi kepada keluarga korban. Sehingga Densen yang menjadi perantara selama tiga kali proses mediasi tersebut.

Singkatnya, karena proses Densen dalam melakukan mediasi lama, dirinya akhirnya menyerahkan kuasa kepada Antoni Yudha Timor.

Antoni menjelaskan, setelah kuasa ia pegang, ia mengaku kemudian melacak terduga pelaku yang merupakan Polisi berinisial I untuk pada 23 Desember.

“Kami memandang (oknum polisi) tidak serius. Dia berkilah dengan kecelakaan, tidak bertanggungjawab. Padahal tindakan pokok utama adalah perkara dia melawan hukum pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Pak Darso,” keluhnya menceritakan tanggapan pelaku saat dihubungi.

Baca juga: Polisi Klaim 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024

Dirinya juga menyayangkan, karena sebagai pelaku tidak pernah datang ke rumah duka namun mengajak bertemu di luar.

“Ketemunya malah di rumah orangblain Ibu Riana. Mereka merasa jumawa karena aparat, sementara korbannya warga biasa,” ujarnya. (Kamal-02)

Exit mobile version