Semarang, JatengNews.id – Aturan terbaru tahun 2025, semua PNS atau ASN Pemprov Jateng diminta lapor harta kekayaan sebelum 31 Maret 2025.
Jika ASN Pemprov Jateng telat lapor harta kekayaan sebelum tanggal yang ditentukan bakal menerima sanksi dan pemotongan Tambahan Penghasil Pegawai atau TPP dan terancam sanksi hukuman disiplin.
“Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujar Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto, melalui pesan singkat Jumat 10 Januari 2025.
Baca juga: Pemprov Jateng Pastikan Penanganan PMK Terus Ditingkatkan
Ia menjelaskan, bahwa LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.
Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan,” tuturnya.
Oleh karenanya, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.
Baca juga: Pemprov Jateng Pastikan Penanganan PMK Terus Ditingkatkan
“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.
Demikian informasi, semua PNS atau ASN Pemprov Jateng diminta lapor harta kekayaan sebelum 31 Maret 2025. (01)