Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar secara resmi telah menetapkan Rober Christanto dan Adhe Eliana sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 lalu.
Selanjutnya akan dilakukan pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar defenitif untuk periode 2025-2030.
Baca juga: Kekuatan Bertambah, KSPN Karanganyar Dukung Pasangan Rober-Adhe
Ketua KPU Karanganyar Daryono usai rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di gedung Mabes Convention Center (MCC) Kamis (9/1/2025) menyampaikan, setelah penetapan, pihaknya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan serta usulan pelantikan yang diserahkan kepada DPRD Karanganyar untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“KPU hanya mengusulkan dan menyertakan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pelantikan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, rencana awal pelantikan akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025. Namun, kepastian pelantikan tetap masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,”jelasnya.
Dikatakan kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih akan mundur. Mengingat, saat ini masih ada sengketa hasil pemilihan Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemungkinan pelantikan akan mundur. Karena ada perselisihan sengketa hasil Pilkada yang diproses MK. Kita tunggu saja bagaimana keputusan pemerintah pusat,”tandasnya.
Baca juga: Rober-Adhe Menang PDI Perjuangan Pecah Telur
Disisi lain, dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupsti dan wakil bupati terpilih Karanganyar, tanpa dihadiri kedua pasangan calon peserta Pilkada, baik Paslon nomer urut 1 Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi, ataupun Paslon nomer urut 2 Rober Christanto- Adhe Eliana.
Meski tanpa kehadiran pasangan tersebut, penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomer 18 tahun 2024 yang mengatur tentang pasangan yang memperoleh suara terbanyak secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. (Iwan-02).