Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, menolak eksepsi terdakwa utama dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.
Keputusan penolakan eksepsi terdakwa Agung Sutrisno tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Gatot Sarwadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (9/1/2025).
Baca juga : Pengurus Baru BUMDes Berjo Dikukuhkan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menyampaikan, dalam keputusannya, majelis hakim mengatakan bahwa, keberatan terdakwa dalam sidang eksepsi sebelumnya terkait jumlah kerugian sebesar Rp5,4miliar, merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam perkara pokok persidangan.
“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Agung Sutrisno masuk dalam materi pokok perkara yang akan di buktikan dalam perkara pokok persidangan. Khususnya terkait dengan perhitungan jumlah kerugian negara,”jelasnya.
Hartanto menegaskan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa ini, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
“Dalam sidang lanjutan pekan depan, kita menghadirkan 8 saksi dari 46 saksi yang kita siapkan,”jelasnya.
Sedangkan untuk terdakwa Margono Mulyo dengan agenda pemeriksaan saksi karyawan BUMDes Berjo periode lalu, Hartanto menambahkan, terdakwa pada pada pokoknya membenarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
terdakwa utama perkara korupsi
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Agung Sutrisno, keberatan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar sebagaimana yang dikemukakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
Pernyataan keberatan tersebut, disampaikan terdakwa Agung Sutrisno sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa, Kamis (2/1/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, terdakwa berdalih bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini, tidak sebesar sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.
“Terdakwa keberatan dengan jumlah nilai kerugian. Kami menilai, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara. Karena pada prinsipnya, eksepsi diajukan terdakwa karena menilai dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Jika menyangkut nilai kerugian, sudah masuk materi pokok perkara,”jelasnya.
Agung Sutrisno yang menjadi terdakwa utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Tahun 2019-2024, serta perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,4 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar, dalam surat dakwaannya, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Agung Sutrisno.
Baca juga : Kejari Karanganyar Sita Rumah Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iwan-03)