Semarang, Jatengnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya dapat masuk dan dampingi salah satu saksi dalam kasus tembak mati polisi yang di lakukan oleh Aipda Zainudin Robig.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan, ada satu saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK dalam kasus tembak mati terhadap Siswa SMKN 4 Kota Semarang.
Baca juga : Keluarga Korban Ditembak Polisi Akui Sempat Diintervensi Polisi dan Wartawan
“Baru satu ya dari saksi yang menyampaikan ke LPSK. Kasus ini sebenarnya memang jauh-jauh hari sudah menjadi perhatian kita, waktu itu kita juga sudah datang langsung ke Semarang cuman belum ada yang mau didampingi oleh LPSK,” paparnya kepada awak media, Rabu (8/1/20225).
Perihal pihak keluarga mana yang mengajukan, dirinya menyampaikan bahwa untuk menjamin keamanannya sehingga belum bisa menyebutkan pihak yang meminta pendampingan.
“Kami ini masih dalam rangka penelaahan, sehingga baru kita terima dan nanti kita putuskan untuk pendampingan nya,” ujarnya.
Dirinya juga memberi gambaran, bahwa para saksi atau korban yang mendapat pendampingan ini nanti bakal diberikan pada saat proses pemeriksaan maupun pengadilan bahkan jika dibutuhkan bantuan seperti medis dan perlindungan ruang aman.
“Kita memberikan perlindungan itu juga bergantung kepada para saksi atau korban apa yang dibutuhkan,” ucapnya.
Pasalnya, jauh-jauh hari dirinya telah mengontak hingga mencoba menemui para orang tua korban dan saksi, namun belum ada yang menyatakan mau mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Bisa jadi seperti itu (ada intervensi dari Polisi), karena juga selalu ragu-ragu terus ketika ingin mengajukan permohonan ke LPSK. Kami tidak tahu persisnya seperti apa, kan mereka tidak menyampaikan persisnya seperti apa ke LPSK,” jelasnya.
Intervensi kepolisian tersebut, sifatnya memang masih dugaan sehingga LPSK mengalami kesulitan pada saat menjangkau atau mencoba masuk kepada para saksi atau korban.
“Tapi sejak awal kami sudah pergi kesana beberapa hari setelah kejadian ini. Tapi memang para korban itu belum mau mengajukan perlindungan ke LPSK, baru hanya satu saksi atau korban saja. Kami sudah bertemu komunikasi sering,” ujarnya.
Perihal adanya intimidasi kepada para saksi atau korban tersebut, LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika membenarkan adanya hal tersebut.
“Ya itu terkonfirmasi dari pernyataan keluarga bahwa beberapa hari itu di sekitar rumah mereka yang di Semarang itu beberapa kali keluarga melihat orang tak dikenal lalu lalang mereka juga mengambil video dan dugaan pemotretan di sekitar rumah,” ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu praktik intimidasi yang dilakukan oleh terduga dari pihak kepolisian dengan pengkajian biasa atau intel.
“Nah itu yang kemudian membuat keluarga korban tidak nyaman dari tindakan orang-orang yang tidak dikenal itu. Menurut kami, dugaan itu dari aparat kepolisian kami sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia yang mana tidak diperbolehkan aparat kepolisian di luar prosedur hukum melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman,” terangnya.
Dirinya juga mengaku, telah berkomunikasi dengan LPSK bahwa pihaknya bakal berkomitmen mendampingi para korban dan saksi.
Baca juga: Rekonstruksi Polisi Tembak Siswa di Semarang Pelaku Ngotot Lakukan Tembakan Peringatan
“LPSK berkomitmen membuat kasus ini terang benderang dan melakukan perlindungan kepada korban bila ada tindakan-tindakan di luar hukum yang mengancam korban,” tandasnya. (Kamal-03)