Karanganyar Jatengnews.id – Selama tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil menuntaskan sebanyak 8 kasus korupsi dan pencucian uang serta menyelamatkan uang negara senilai Rp7 miliar.
Capaian penuntasan perkara korupsi tersebut, Kejari Karanganyar meraih peringkat pertama penghargaan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kategori Kejaksaan Tipe B dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Penghargaan ini merupakan pertama kali diraih Kejari Karanganyar di bawah kepemimpinan Kajari Robert Jimmy Lambila.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila Rabu (8/1/2025) menyampaikan, uang negara yang diselamatkan tersebut berasal dari 6 perkara korupsi dan 2 dari perkara pencucian uang.
Menurut Kajari, uang Rp7 miliar tersebut berasal dari penyitaan uang Rp850 juta, ada aset rumah sebanyak empat unit, harta perhiasan senilai Rp200 juta, lima unit mobil serta sejumlah barang berharga.
“Secara keseluruhan ada Rp7 miliar uang yang kita selamatkan dari 8 perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama tahun 2024,”ungkapnya.
Dikatakan Kajari, delapan perkara yang berhasil ditangani dan berlanjut hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, diantaranya, korupsi alat industri pertanian (Alsintan) dan bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Total kerugian negara mencapai Rp600 juta. Kemudian kasus korupsi penempatan dana yang tidak sesuai prosedur dan kredit macet pada PT BPR Bank Karanganyar. Kedua kasus tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp6,6 miliar.
Dan kasus terakhir adalah korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
“Selama tahun 2024, seluruh perkara dapat kita selesaikan dengan baik,”katanya.
Kajari menambahkan, pihaknya tetap konsisten dalam penegakan hukum di Karanganyar. Baik pidana umum, pidana khusus, dan tata usaha negara.
Baca juga : Kejari Demak Musnahkan Barang Narkoba dan Uang Palsu
“Penegakan hukum lebih kita prioritaskan pada tindak pidana korupsi. Pada tahun 2025, penyuluhan hukum dan penerangan hukum menjadi agenda utama sebagai upaya preventif terhadap terjadinya pelanggaran hukum di Karanganyar,” pungkasnya. (Iwan-03)