Semarang, Jatengnews.id – Polisi melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss Semarang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan penelusuran transaksi keuangan pelaku judi online.
Baca juga : Video Mahasiswi Promosikan Judi Online Ditangkap
“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” kata Helfi dikutip, Senin (06/01/2025).
Hotel Aruss dikelola PT Arta Jaya Putra itu menggunakan uang seseorang berinisial FH yang dialirkan oleh lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.
Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000 rupiah (Rp40 miliar).
Adapun, rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola.
Baca juga : Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruk Judi Online
“Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang,” katanya. (03)