27 C
Semarang
, 6 January 2025
spot_img

Diresnarkoba Polda Jateng Amankan 13,92 Kilogram Sabu dan 10.300 Butir  Ekstasi

Semarang, Jatengnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba)  Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis (2/1/2025).

Barang haram tersebut diamankan dari dalam interior mobil Daihatsu Sigra dari dua pelaku. Yakni RT (39) dan MIA (31).

Dari dalam dashboard  mobil pelaku, Ditresnarkoba mengamankan sebanyak 13, 92 Kilogram (Kg) Narkoba jenis sabu dan 10.300 butir pil ekstasi. Serta HP milik pelaku.

Baca juga: Demo Depan Mapolda Jateng, Ayah Gamma Orasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nassir, dalam siaran persnya yang diterima wartawan Senin (6/1/2025) mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini berawal dari  informasi yang diperoleh dari  petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.

Dikatakannya, petugas memantau perjalanan kedua pelaku yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.

 Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,”ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan  RT, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.

Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium, Narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus di Operasi Pekat 2024

“Kedua pelaku ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,”jelasnya.

Kombes Pol M. Anwar Nasir menegaskan,  Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Selain itu, Polda Jateng juga terus menggandeng masyarakat melalui program Kampung Bebas Narkoba yang sudah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.

“Upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, juga terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba. Kami juga mengimbau  masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba.  Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,”pungkasnya.(Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN