Semarang, Jatengnews.id – Dinas Lingkungan Hiduo Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut, sebanyak 37 Tempat Pemrosesan Akhir di Jateng overload atau kelebihan muatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, titiknya kebanyakan di daerah perkotan seperti Kota Tegal, Kota Semarang dan Kota Pekalongan.
Baca juga: Pemprov Jateng Bakal Tindaklanjuti Aturan Teknis 12 Perda
“Overload ada di 37 TPA masih kurang sempurna, belum ada upaya-upaya,” paparnya Jumat (3/1/2025) kemarin.
Melihat situasi ini, dirinya menhimbau kepada para pemerintah kabupaten/kota di Jateng tidak lagi mengelola sampah dengan open dumping.
Praktik open damping yang hanya pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus, kiranya perlu adanya upaya lain seperti control landfill atau sanitary landfill.
Control landfill sendiri merupakan upaya pengelolaan dengan mempadatkan dan meratakan sampah menggunakan alat berat. Kemudian menutup sampah dengan lapisan tanah secara berkala.
Adapun untuk Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.
Kiranya, praktik pengelolaan sampah yang bagus telah docontohkan di Kabupaten Banyumas, dimana terdapat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
Baca juga: Pemprov Jateng Terima Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Dalam pengelolaan sampah ini memang membutuhkan tambahan biaya, sehingga dirinya mendorong pemerintahan kabupaten/kota di Jateng untuk meningkatkan penganggarannya.
“Kita sekarang mendorong untuk meningkatkan penganggaran di kabupaten/kota diprioritaskan agar TPS nya bisa conrl landfill, memang harus menambah biaya, minimal pengadaan tanah perataan,” paparnya. (Kamal-02)