31 C
Semarang
, 3 January 2025
spot_img

Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo Ajukan Keberatan Terhadap Jumlah Kerugian Negara, Begini Penjelasan JPU

Karanganyar, Jatengnews.id – Terdakwa utama perkara korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Agung Sutrisno, keberatan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar sebagaimana yang dikemukakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan neberapa waktu lalu.

Pernyataan keberatan tersebut, disampaikan terdakwa Agung Sutrisno sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa, Kamis (2/1/2025).

Baca juga : Pengurus Baru BUMDes Berjo Dikukuhkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (3/1/2025) mengatakan, terdakwa berdalih bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini, tidak sebesar sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

“Terdakwa keberatan dengan jumlah nilai kerugian. Kami menilai, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara. Karena pada prinsipnya, eksepsi dianukan terdakwa karena menilai dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Jika menyangkut nilai kerugian, sudah masuk materi pokok perkara,”jelasnya.

Dikatakannya, atas keberatan terdakwa tersebut, JPU akan memberikan jawaban dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Senin (6/1/2025) mendatang.

“Secara lengkap, eksepsi akam kita bacakan dalam sidang yang akan digelar awal pekan depan,”katanya.

Sementara itu, Margono Mulyo yang menjadi terdakwa penjualan tiket palsu, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diberitak sebelumnya, Agung Sutrisno yang menjadi terdakwa utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Tahun 2019-2024, serta perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,4 miliar, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (19/12/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi tersebut, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU dan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto, terdakwa Agung Sutrisno didakwa dengan pasal berlapis.

Baca juga : Pemkab Karanganyar Beri Penghargaan Enam BUMDes

Dalam siaran persnya, Hartanto mengatakan, pasal yang didakwakan kepada terdakwa Agung Sutrisno,

Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN