Semarang, Jatengnews.id – Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Kamis (02/01/2025).
Adapun, diskusi ini bertukar pendapat terkait isu perpajakan terkini seperti pemberlakukan Coretax System dan pengenaan PPN 12% atas barang mewah.
Baca juga : Kanwil DJP Jateng I Lakukan Blokir Rekening Serentak
Informasi mengenai kenaikan PPN 12% sangat simpang siur dan cukup membuat dilema di masyarakat, sehingga sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial, perlu melakukan audiensi dengan DJP selaku instansi terkait.
“Kami melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak melakukan gerakan tanpa dasar sehingga dapat terus berkontribusi kepada negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa,” ungkap salah satu perwakilan audiensi dari Badko HMI Jateng DIY yaitu Billy Al Sabil selaku Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
Selain itu, Badko HMI Jateng DIY menyampaikan bahwa PPN 12% perlu dikaji kembali penerapannya.
Menanggapi hal tersebut, M. Andi Setijo Nugroho selaku Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I menyatakan bahwa DJP selalu terbuka dalam hal informasi. Ia menyampaikan bahwa para pihak dipersilakan untuk melakukan audiensi maupun kegiatan sejenis guna menjelaskan aturan maupun isu pajak terkini.
“Silakan rekan-rekan dari HMI melakukan audiensi, selama sudah berkoordinasi kami senantiasa terbuka untuk berdiskusi.” ungkapnya.
Andi juga menambahkan agar masyarakat tidak panik atas isu yang muncul dan selalu mencari informasi dari kanal yang valid.
“Atas isu-isu yang beredar, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan selalu mencari informasi yang valid dari sumber utama yaitu laman www.pajak.go.id atau kanal media resmi kami.” ungkapnya.
Selanjutnya, para penyuluh bergantian menjelaskan fundamental perpajakan mengenai peran pajak hingga manfaat pajak dalam kehidupan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Ganung kepada peserta audiensi. Nomor SP-1/WPJ.10/2025
“Rekan-rekan sekalian, sebelum kami menyampaikan update informasi terbaru terkait PPN 12% kami sampaikan bahwa peran pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan negara saat ini,” ungkap Ganung.
Ia juga menyampaikan bahwa PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok.
Baca juga : DJP Amankan DPO Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
“Informasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah saja seperti kapal pesiar mewah dan sejenisnya, oleh karena itu barang kebutuhan pokok yang menjadi isu-isu liar kemarin dapat kami sampaikan tidak mengalami kenaikan tarif dan masih sama.” pungkasnya. (03)