Beranda Daerah Tersangka PPDS Kaprodi Anestesi Undip Mangkir Panggilan Polda Jateng

Tersangka PPDS Kaprodi Anestesi Undip Mangkir Panggilan Polda Jateng

Kantor Ditkrimum Polda Jateng (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Kaprodi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip T, yang menjadi tersangka kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip mangkir atas panggilan penyidik Polda Jateng.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menimpa almarhum dokter Aulia Risma.

Tiga tersangka yakni T Kaprodi Anestesi, SM staf dan ZYA mahasiswa senior korban di jadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mahasiswa PPDS

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebutkan ada satu tersangka yang mangkir atau tidak hadir sehingga diganti jadwalnya.

“Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SM dan ZYA, utk tsk T di reschedule pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang sakit saat ini,” paparnya saat dihubungi awak media, Kamis (2/1/2025).

Kuasa Hukum Undip, Khaerul Anwar membenarkan, bahwa ketiga kliennya yang menjadi tersangka tersebut di jadwalkan diperiksa hari ini.

“Ini pemeriksaan sedang berlangsung. Hari ini jadwalnya tiga tersangka diperiksa, yang dua hadir tapi dokter T tidak bisa hadir karena sakit,” paparnya saat dihubungi secara terpisah.

Pasalnya, pihaknya juga telah melayangkan surat keterangan dokter untuk bukti bahwa T benar-benar sakit atau mangkir tanp alasan.

Disinggung soal penahanan yang diminta oleh pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, dirinya menyerahkan kepada penyidik.

“Penyidik yang bisa nilai, kita dipanggil setiap saat pasti hadir. Saya tidak mau komen, biarkan dia komen apapun,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Misyal Ahmad menyatakan, kiranya dengan mangkirnya tersangka menjadi alasan kuat adanya upaya penahanan.

“Saya berharap mereka mangkir aja. Kalau mereka mangkir nanti kan saya bisa minta surat untuk DPO,” katanya merespon hal tersebut.

Kiranya, situasi ini menjadi peluang untuk dilakukan pemanggilan paksa jika sampai mangkir kembali dalam pemeriksaan penyidik.

“Nah saya lebih seneng kalau mereka mangkir menunjukkan kearogannya. Nanti kan ada panggilan kedua, panggilan ketiga, pemanggilan paksa,” tegasnya.

“Kalau dipanggil paksa mereka juga nggak ada, nanti kan DPO, lebih bagus, kan mereka udah dicekal,” sambungnya.

Baca juga: IDI akan Dampingi Tersangka Kematian PPDS Mahasiswa Undip

Disinggung soal penahanan, dirinya mengaku sudah mendapatkan informasi dari penyidik Polda Jateng bakal ada penahanan.”Janjinya pihak polda akan segera ditahan,” ujarnya.

Perihal alasan sakit yang dilayangkan pihak tersangka, dirinya tetap menilai itu sebuah peluang untuk penahanan.

“Orang dipanggil polisi sakit, secara mental goyang, asam lambung pasti naik, ya. Kita paham aja, cuman kan ya kita enggak peduli dengan sakitnya dia. kalau memang dia benar sakit, nanti misalkan enggak datang, saya minta ditatarkan di rumah sakit Polri,” tandasnya. (Kamal-02)

Exit mobile version