Karanganyar, Jatengnews.id – Satuan Narkotika dan obat terlarang (Sat Narkoba) Polres Karanganyar mengungkap sebanyak 40 perkara narkoba dengan 51 orang tersangka selama 2024.
Kapolres Karanganyar AKP Supran Yogatama mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Kamis (2/1/2025) menyampaikan, jumlah barang bukti yang diamankan dari 40 perkara narkoba tersebut terdiri dari 57,38 gram sabu, 28,71 gram ganja, 2.794 butir obat daftar G, 88 butir psikotropika,1/2 butir Inex dan 0,92 gram tembakau gorilla.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Polres Karanganyar Dimutasi
Para pelaku uang diamankan tersebut, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 12 tahun dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Para pelaku sebagian besar merupakan warga luar dan melakukan transaksi di Karanganyar,”katanya.
Baca juga: Polres Karanganyar Periksa Administrasi Senjata Api Personel
Kasat Narkoba mengungkapkan, wilayah yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba meliputi, Kecamatan Colomadu, Mojogedang, Kebakramat, Jaten dan Karanganyar Kota.
“Sosialisasi bahaya narkoba terus kita lakukan. Terutama kepada kalangan pelajar yang sangat rentan dan mudah terpangaruh terhadap penggunaan narkoba,”tandasnya. (Iwan-02).