30 C
Semarang
, 31 December 2024
spot_img

Polres Karanganyar Ungkap Motif Pelaku Pembuang Bayi

Karanganyar, Jatengnews.id – Penyidik Sat ReskrimĀ  Polres Karanganyar mengungkap motif MYS, tersangka pelaku pembuang bayi di Kali Samin pada tanggal 21 November 2024 lalu.

Bayi yang dibuang tersangka tersebut, merupakan hasil hubungan gelap yang dilakukan tersangka  bersama pacarnya yang berinisial PY.

Baca juga: Polres Karanganyar Periksa Administrasi Senjata Api Personel

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono kepada wartawan Selasa (31/12/2024) menyampaikan, awalnya, tersangka bersama pacarnya PY,  akan menyerahkan bayi tersebut ke salah panti asuhan.

Karema panti asuhan tutup, tersangka kemudian akan meletakkan bayi tersebut di emperan toko. Hanya saja, emperen toko masih digunakan masyarakat untuk berteduh dari hujan deras yang mengguyur Karanganyar.

“Karena kebingungan, tersangka membuang bayi tersebut ke Kali Samin. Tersangka memasukkan bayi ke dalam tas dan meletakkan bayi ditumpukan sampah Kali Samin. Menurut keterangan tersangka, saat dibuang, bayi masih dalam kondisi hidup,”ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bayi yang dibuang tersangka tersebut tanpa sepengetahuan pasangannya yang juga ibu korban, PY.

“Bayi dibuang atas inisiatif tersangka karena merasa bingung dan hubungan tersangka dengan PY tidak direstui oleh orang tuanya,”jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Rilis Polres Karanganyar: Trend Gangguan Kamtibmas Alami Penurunan

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya hanya menetapkan MYS sebagai tersangka. Sedangkan PY tidak ditemukan adanya unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena sejak awal PY ingin menyerahkan bayi tersebut ke panti asuhan. Tapi malah justeru tersangka MYS membuang bayi ke sungai. Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, PY diserahkan ke Dinas Sosial untuk pemulihan Psikologis.

“Tersangka dikenakan pasal 76 c dan pasal 80 ayat (3) UUNo 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda tiga miliar rupiah,”pungkasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN