Tegal, JatengNews.id – Pemkab Tegal meresmikan digitalisasi layanan pembayaran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Soft launching Digitalisasi Pembayaran oleh Pemkab Tegal berlangsung di Gedung Dadali, Senin 30 Desembe
r 2024.
Program Digitalisasi Pembayaran oleh Pemkab Tegal ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan layanan publik yang lebih mudah diakses, inklusif, dan modern, wwwsekaligus mempercepat transformasi menuju sistem keuangan daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
Baca juga: Pemkab Tegal Adakan Sunatan Massal Peringatan HUT Korpri 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menciptakan pelayanan yang transparan, efisien, dan inklusif bagi masyarakat.
“Melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), kita tidak hanya menciptakan sistem yang lebih transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka,” ungkap Amir.
Selain itu, Pemkab Tegal juga mulai menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yang memungkinkan pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.
“Digitalisasi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Dengan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses, kita ingin memastikan semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambah Amir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, menambahkan bahwa langkah digitalisasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dilakukan melalui tiga fokus utama, yakni Konsolidasi Struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan, Perluasan Basis Pajak, dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru, Harmonisasi Pengaturan, melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelas Yosa.
Baca juga: Pemkab Tegal Jajaki Peluang Investasi Pariwisata Cacaban dan Purin
Beberapa layanan digitalisasi layanan meliputi Bapenda Satu Genggaman, Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Serba Lokal, Pembayaran Qris Dan Edc – Rsud, Retribusi PBG QRIS, Retribusi Pariwisata QRIS, Retribusi Layanan Kesehatan QRIS, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum QRIS, dan Retribusi Sampah QRIS.
Demikian informasi, Pemkab Tegal meresmikan digitalisasi layanan pembayaran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. (01).