Purbalingga, Jatengnews.id – Tahun 2024 akan segera berakhir. Polres Purbalingga merilis sederet kasus besar yang berhasil ditangani, mulai dari pembunuhan hingga rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kasus pembunuhan yang dimaksud ialah kasus yang bermula dari temuan mayat di sungai di Bukateja, 18 Februari 2024 lalu. Mayat penuh luka ini diikat tali dengan bandul pemberat beton cor.
Korban teridentifikasi sebagai Okta Novan Dwi Setiawan, warga Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pada kasus pembunuhan berencana ini, polisi menetapkan empat orang tersangka.
Baca juga: AKBP Rosyid Hartanto Pimpin Kapolres Purbalingga, Ini Sepakterjangnya
Kasus besar lainya yaitu penganiayaan berat di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Penganiayaan dilakukan saudara ipar yang rumahnya berimpitan.
Bermula dari cek-cok lalu berlanjut saling tampar hingga berakhir penganiayaan dengan senjata tajam jenis golok. Pelaku menyerahkan diri setelah kejadian sebelum akhirnya diproses hukum di Polres Purbalingga.
Kasus berikutnya yaitu rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto menyatakan, kasus ini naik pada tahun 2024.
Ada tiga kasus rudapaksa terhadap anak yang ditangani Polres Purbalingga. Kasus ini meningkat lantaran bebasnya akses internet, sehingga akses terhadap pornografi juga makin leluasa.
“Pelaku rata-rata merupakan orang yang terpapar video porno,” ujar dia.
Yang menjadi keprihatinan, penanganan trauma healing masih sangat minim, sehingga penyintas yang mengalami luka psikologis tak tertangani dengan maksimal.
“Ini menjadi PR kita bersama di Purbalingga,” kata dia saat memimpin konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Yang tak kalah memprihatinkan, ialah kasus bunuh diri. Kasus ini terbilang tinggi di Purbalingga.
“Untuk kasus bunuh diri pada tahun 2024 ini ada peningkatan di Kabupaten Purbalingga. Pada tahun 2023 terjadi lima kasus bunuh diri sedangkan pada tahun 2024 terjadi 18 kasus,” kata Kapolres.
Kasus bunuh diri dipicu berbagai faktor, mulai dari perundungan teman sebaya, depresi, hingga faktor ekonomi.
“Ada anak 17 tahun yang bunuh diri karena kena bully, ada yang karena menikah terlalu dini sehingga tidak siap berumahtangga, tapi paling banyak usia 50 tahun karena faktor ekonomi dan hidup sendiri,” katanya.
Ada pula kasus yang meresahkan masyarakat, di antaranya tawuran antar geng remaja bersenjata tajam dan peredaran obat keras yang marak di masyarakat.
Polres Purbalingga melakukan upaya pencegahan hingga penindakan pada kasus ini. Khusus peredaran obat keras, polisi mengaku perlu kejelian karena modusnya yang semakin rapi.
“Kita sudah tindak sampai tiga kali, tapi tidak menemukan barang bukti,” tuturnya.
Sementara kasus kriminalitas lain tercatat menurun. Pada tahun 2023 terjadi 911 kasus kriminalitas sedangkan tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 679. Ada trend penurunan kasus kriminalitas sebesar 25,4 persen pada tahun 2024 dibanding tahun sebelumnya.
Selanjutnya, kasus pelanggaran atau tindak pidana ringan (tipiring) yang jumlahnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 terdapat empat kasus tipiring sedangkan tahun 2024 ada 94 kasus yang diproses.
“Hal ini karena adanya penindakan kasus tipiring secara komprehensif menjelang Pilkada 2024 oleh polres hingga polsek jajaran,” ungkap Kapolres.
Kemudian kasus bencana alam pada tahun 2024 sebanyak 8 kasus menurun dari tahun 2023 yang mencapai 21 kasus. Namun demikian pada tahun 2024 ada sejumlah kasus bencana alam yang menjadi perhatian seperti angin ribut di wilayah Kemangkon dan tanah longsor menyebabkan jembatan putus.
“Untuk bencana alam di tahun 2024, Alhamdulillah tidak menimbulkan korban jiwa hanya sejumlah kerugian materil seperti rumah rusak, jembatan roboh dan lain sebagainya,” kata Kapolres.
Kasus kriminal paling menonjol yaitu kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan jumlah 23 kasus di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, diungkap sebanyak 15 kasus.
Kemudian kasus pencurian biasa sebanyak 11 kasus, perjudian 9 kasus, penganiayaan berat 2 kasus, pembunuhan 1 kasus, penggelapan 13 kasus, penipuan 6 kasus, perlindungan anak 8 kasus, KDRT 2 kasus, Penyalahgunaan senjata tajam 7 kasus, penganiayaan 5 kasus dan persetubuhan terhadap anak sebanyak tiga kasus.
Kemudian kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga jumlahnya mencapai 27 kasus. Dari jumlah tersebut terdiri dari narkotika 18 kasus, psikotropika 4 kasus dan obat berbahaya 5 kasus.
Terkait anev kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2024, jumlahnya mengalami penurunan. Pada tahun 2023 terjadi 683 kecelakaan lalu lintas, sedangkan pada tahun 2024 terjadi 551 kasus.
“Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan turun 4 orang dari 67 menjadi 63, luka berat naik dari 0 menjadi 1 orang dan luka ringan turun dari 805 menjadi 643,” jelas dia.(07)