28 C
Semarang
, 30 December 2024
spot_img

Warga Bekasi Jadi Korban Investasi Kavling Bodong di Karanganyar

Karanganyar, Jatengnews.id – Ratu Yanan, warga Kabupaten Bekasi  menjadi korban penipuan bermodus jual beli  tanah kavling di Desa Paulan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.

Korban tergiur dengan harga dan lokasi tanah yang ditawarkan oleh oknum yang mengaku dari salah satu koperasi yang beralamat di Ruko Trimurti Square No 14 yang berada di Jalan Kaliurang Km 10, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Jogjakarta. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp248 juta.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Polres Karanganyar Dimutasi

Didampingi Kuasa Hukumnya, korban bersama suaminya, Untung Sudarsono, melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Karanganyar, Senin (30/12/2024).

Korban mengungkapkan, awalnya dia bersama sang suami mencari kavling perumahan di wilayah Solo dan sekitarnya pada tahun 2022 lalu.

Melalui berbagai informasi dari media sosial, korban mendapat tawaran kavling perumahan di Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo dengan luas 240 m2, dengan harga Rp240 juta.

Dikatakannya, korban bersama suami juga telah melihat lokasi kavling yang ditawarkan.

Karena merasa cocok, korban membayar uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, dilanjutkan dengan pembayaranRp233 juta. Sedangkan sisanya akan dibayar setelah proses balik nama selesai dilakukan.

Menurut korban, proses perjanjian jual beli dilakukan bersama B, salah satu pengurus dari salah satu koperasi.

“Proses jual beli berlaku satu tahun. Namun selama satu tahun tidak ada perkembangan. Padahal, tanah tersebut akan kami bangun rumah setelah suami saya pensiun,”ujarnya.

Setelah lebih dari satu tahun, jelasnya, pihak koperasi melalui pengurus lain yang berinisial P, justeru menawarkan lokasi pengganti di Desa Paulan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Hanya saja, luas tanah yang ditawarkan lebih kecil, yakni 92 m2. 

“Saat itu P mengatakan, lokasi pengganti lebih strategis. Meski kecewa, kami akhirnya menerima. Yang menambah keyakinan kami, proses jual beli dilakukan di hadapan Notaris,”lanjutnya.

Proses jual beli ini juga tidak mengalami perkembangan. Bahkan, menurut korban, luas tanah pengganti yang semula 92 m2, kembali berkurang menjadi 88 m2.

“Kami terus menanyakan perkembangan jual beli kavling ini, namun tidak juga ada kejelasan. Saat kami tanyakan kembali, P justeru meminta kami untuk berbicara kepada kuasa hukum mereka. Karena tidak ada kejelasan, kami melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar,”tandasnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Periksa Administrasi Senjata Api Personel

Sementara itu, Kuasa Hukum korban,  Suharno meminta aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan koperasi.

Suharno menuturkan, kliennya tersebut melaporkan karena menjadi korban dugaan penipuan.

“Pelaku melakukan manipulasi seolah-olah sebagai pengembang perumahan. Kasus ini tidak hanya terjadi wilayah Solo, tapi juga terjadi di Jogjakarta dan Bekasi. Kami minta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan kami,”tegasnya.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN