Semarang, Jatengnews.id – Kasus tembak mati polisi terhadap Gamma siswa SMKN 4 Kota Semarang, yang dilakukan Robig Zainudin digelar dilakukan rekonstruksi, Senin (30/12/2024) sore.
Rekontruksi ini lokasi terakhir di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. Disebutkan ada enam lokasi lain yang disebutkan sebagai titik kumpul, pengambilan senjata tajam, tempat tawuran hingga penembakan.
Dilokasi penembakan ini, Ada 11 saksi, dua pemeran pengganti dihadirkan dan diperagakan penembakan yang dilakukan Robig kepada Gamma.
Baca juga : Rekonstruksi Polisi Tembak mati sisswa
Pada saat rekontruksi ada 43 adegan yang reka ulang, termasuk empat adegan penembakan yang dilakukan oleh Robig.
Dalam empat kali penembakan ini, ada dua versi saksi berjarak penembakan 8,3 meter, sementara Robig merasa melakukan penembakan berjarak 10 meter.
Kemudian, jarak penembakan kedua 2,5 meter. Ketiga, berjarak penembakan 2,2 meter dan penembakan keempat 2,1 meter.
Tak hanya perdebatan soal jarak, Robig juga mengklaim telah melakukan tembakan peringatan. “Saya pertama nembak nya ke atas jaraknya disitu agak mundur (10 meter versi dia), mereka juga ke tengah,” ujarnya dalam rekontruksi tersebut.
Pernyataan Robig ini dibantah langsung oleh saksi dari motor Vario Putih yang dikendarai B,M,V bahwa tembakan tersebut tidak diarahkan ke atas melainkan sejajar mengarahnya.
“Enggak keatas nembak nya, posisi kita juga disini (berjarak 8,3 meter),” bantah para saksi tersebut.
Jika melihat dalam video CCTV minimarket kejadian asli pada Minggu (24/11/2024) lalu, terlihat jelas Robig dengan posisi siap mengarahkan senjatanya lurus ke para pengendara motor atau bukan keatas.
Dalam rekonstruksi penembakan ini, ada tiga senjata yang dibawa mereka namun A yang juga menjadi korban penembakan mengaku tidak membawa sajam.
Bahkan Robig menyebutkan, para saksi ini mengayunkan senjata yang dibawa para korban. Namun para saksi yang hadir dalam rekontruksi tersebut kompak tidak mengayunkan senjatanya.
Bahkan jika melihat dalam video CCTV mini market tidak terlihat ada senjata apalagi diayunkan. Sehingga tiga senjata yang mereka bawa tersebut masih menjadi teka-teki.
Sementara itu, Kuasa Hukum Robig, Herry Darman tidak menyebutkan bahwa ada tembakan peringatan, namun peringatan lisan.
“Menurut dia diatas (penembakan pertamanya), tapi menurut rekon tadi dibawah. Saya tidak tahu ya (penembakan itu), tapi sesuai BAP dia tetap melakukan peringatan secara lisan (saya Polisi) dan baru melakukan penembakan,” paparnya.
Artinya, rekontruksi ini tak jauh beda dengan pra rekontruksi yang dilakukan bersama Polrestabes Semarang, dimana menyebutkan disebabkan karen tawuran pada, Selasa (26/11/2024) lalu.
“Aipda R ini sedang melintas melihat mereka sedang kerjar mengejar pada saat itu, melintas tersebut rangkaian peristiwa gang dikejar itu berhasil menghilangkan dari satu gang,” katanya saat dilokasi terakhir rekontruksi.
Sehingga mereka putar balik dan terjadilah penembakan yang dilakukan Robig tersebut. Meskipun demikian dirinya sepakat bahwa Robig melakukan tembakan tidak dalam posisi terancam.
“Aipda Robig memang melakukan excessive action, seharusnya tidak perlu menembak walaupun dikira begal,” tegasnya.
Tak hanya itu, Artanto juga pernah menyatakan hal yang senada perihal penembakan ini, dengan para saksi.
Baca juga : Siapa Sosok Wartawan dan Polisi Intervensi Keluarga Korban Tembak Mati Aparat?
“Tidak ada (tembakan peringatan), Tembakan itu mengarah ke korban atau pelaku tawuran tersebut,” katanya kepada Jatengnews.id saat di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) lalu. (Kamal-03)