Beranda Daerah Sempat Melarikan Diri, Polres Klaten Bekuk Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Sempat Melarikan Diri, Polres Klaten Bekuk Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Kapolres Klaten Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat memberikan keterangan dalam ungkap kasus di Mapolres setempat, Jumat (27/12/2024) (Humas:Polres)

Klaten, Jatengnews.id – Polres Klaten mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dukuh Troso Baru, Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, pada Senin (23/12/2024) dini hari.

Pelaku yang  berinisial YS (44), seorang buruh harian lepas, ditangkap di salah satu ATM di Jakarta Barat pada Selasa (24/12/2024) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan aksi pencurian dilakukan oleh YS terhadap korbannya HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang.

Baca juga: Polres Klaten Sita 305 Botol Miras

Ditambahkan korban pertama kali mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke komunikasi intens melalui aplikasi perpesanan.

Kapores mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilalukan oleh pelaku berawal pada hari Minggu, 22 Desember 2024. 

Korban menjemput tersangka di Terminal Tingkir, Salatiga. Setelah itu, korban dan tersangka berencana pergi ke Umbul Cokro, Klaten untuk berenang. Namun, dikarenakan cuaca hujan tersangka mengajak korban untuk pergi dan menginap di sebuah penginapan di Karangwuni.

Dengan alasan membeli makanan, lanjut Kapolres, pelaku mengajak korban untuk pergi ke luar hotel.

“Saat melintas di jalanan sepi, pelaku  menghentikan kendaraanya. Tersangka beralasan  ingin buang air kecil. Tiba-tiba pelaku memukul di bagian leher korban  dari belakang menggunakan pistol korek api hingga membuat korban terjatuh dari Motor. korban kemudian berteriak, dan karena tersangka merasa panik, tersangka kemudian memukul kembali korban dengan pistol korek api milik tersangka secara berulang-kali di bagian kepala korban hingga membuat Korban tidak sadarkan diri,”jelas Kapolres Jumat (27/12/2024) dalam gelar kasus.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 20 meter ke semak-semak sebelum mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai. Korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Klaten.

Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan jejak digital.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras

“Pada saat  menarik uang di salah satu  ATM, YS langsung ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, helm, dan korek api berbentuk pistol,”tandasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Klaten.

“Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (Iwan-02).

Exit mobile version