Semarang, Jatengnews.id – Kuasa Hukum Robig Zainudin angkat bicara usai Polda Jateng limpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), supaya naik ke persidangan.
Meskipun banyak desakan dari publik hingga kepolisian menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatanya dari kepolisian kepada Robig Zainudin yang sebelumnya berpangkat Aipda.
Kuasa Hukum Robig, Herry Darman merasa, bahwa Robig yang saat ini berstatus tersangka kasus tembak mati Gamma, dinilai juga merupakan korban.
Baca juga: Ayah Korban Tembak Mati Polisi Berdoa Robig Akui Kesalahan
“Robig ini tidak ada kesempatan berbicara ke media, karena waktu itu kami belum masuk ke ranah sana, masih sidang etik begitu,” paparnya Jumat (27/12/2024) kemarin.
Sementara itu, saat sidang etik sendiri para awak media tak pernah bisa menyentuh Robig karena di jaga ketat, apalagi untuk wawancara. Ketika di panggil, Robig tak memberikan respon sama sekali bahkan selalu menundukan kepalanya.
Bahkan Harry kembali mengulang, narasi-narasi yang di bawa oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Dimana jika melihat narasi tersebut, berbanding terbalik dengan omongan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono.
“Menurut kami tidak ada yang direkayasa, atau ditutup-tutupi. Mereka itukan membawa sajam jadi dirinya hanya ingin melumpuhkan,” ujarnya.
Pernyataan ini, jika dibandingkan dengan video CCTV tidak terlihat sama sekali dari para rombongan pemotor yang dihadang Robig ini membawa sajam.
Tak hanya itu, dirinya juga menceritakan kalau Robig telah memperingatkan para korban untuk kooperatif karena dirinya polisi.
“Ada mengeluarkan kata-kata dengan peringatan lisan, saya Polisi begitu. Dia juga menggunakan pistolnya untuk melakukan penembakan ke atas iyakan,” sambungnya.
Sementara, hal ini telah dijelaskan oleh Kombes Aris bahwa, tidak ada tembakan peringatan dalam kejadian tersebut.
Pembelaan aneh juga muncul, seperti Robig sebenarnya tidak ingin melakukan aksi tembak mati, karena peluru mengarah ke pinggul Gamma (Siswa SMKN 4 Kota Semarang korban tembak mati Polisi).
“Kita tahu masuknya kalau nggak salah di bawah pinggang. Itukan paha itu, kalau seandainya ingin membunuh kenapa tidak badan gituloh,” cecarnya.
Baca juga: Aipda Robig Lakukan Banding, Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4
Pernyataan ini, tentunya juga langsung terbantah karena dalam kasus ini ada tiga korban yang satu terkena pada bagian dada dan satunya lengan tangan.
Tak berhenti disitu, ia juga menyatakam telah menyiapa tujuh pengacara untuk membela Robig di persidangan.
“Ya ini diperjelas aja du bawa ke pengadilan, kami akan buka seterang-terangnya,” jelasnya.(Kamal-02)