Klaten, Jatengnews.id – Polres Klaten mengamankan sebanyam 305 botol miras dari toko milik TNYC, yang berada di Dukuh Walikukun RT 07 RW 04 Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Kamis (26/12/2024) pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan terhadap toko miras tersebut dipimpin Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Baca juga: Polres Karanganyar Bekuk Pasangan Kekasih Pembuang Bayi
Sebelumnya pemilik toko merupakan salah satu peserta yang ikut dalam deklarasi anti miras beberapa waktu lalu. TNYC juga pernah dikenakan sanksi denda Rp5 juta akibat menjual miras.
Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono menegaskan, pihaknya tetap mengambil tindakan tegas terhadap pemilik toko.
Wakapolres mengatakan, operasi miras yang dilakukan salah satu upaya preventif dan represif untuk menciptakan situasi aman menjelang perayaan Tahun Baru.
Baca juga: Marak Penjualan Miras, DSKS Datangi Satpol PP Surakarta
Dikatakan Wakapolres, peredaran miras dapat memicu berbagai masalah sosial, termasuk gangguan keamanan. Oleh karena itu, Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan miras.(Iwan-02)