Beranda Daerah Undip Ngotot Tak Salah Pasca Penetapan Tersangka Kasus Kematian Dokter PPDS

Undip Ngotot Tak Salah Pasca Penetapan Tersangka Kasus Kematian Dokter PPDS

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat di Mapolda Jateng. (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Pasca ditetapkannya tiga orang tersangka dalam kasus tindak pemerasan PPDS Undip, pihaknya masih merasa tidak bersalah dan bakal membantu proses hukum para tersangka.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Kepala Kantor Hukum Undip, Yunato bahwa, ketiga tersangka menurutnya tidak bersalah dan tidak akan dilakukan pencopotan.

“Kami komitmen membantu mereka karena dari kami, dari awal menyatakan komitmen bahwa mereka tidak salah. Tapi selebihnya nanti biar komprehensif,” paparnya kepada awak media, Rabu (25/12/2024) kemarin.

Baca juga: Video Keluarga Minta Kasus PPDS Undip Dikawal

Ketiga terasangka tersebut sebelumnya telah diketahui dari Kaprodi Anestesi Undip, TEN, kemudian SN bagian staf dan Z mahasiswa senior korban yakni almarhum dokter Aulia Risma (30).

Pasca munculnya penetapan tersangka oleh Polda Jateng, dirinya mengaku memang telah bersiap dan mengikuti prosesnya.

“Kami dari awal sudah mengikuti prosedur-prosedur terus itu, dan ketika ditetapkan ya, ya seperti itulah konsekuensinya (tiga orang jadi tersangka),” terangnya.

Terpisah, dari Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar menyampaikan, bahwa pihaknya bakal mengikuti proses hukumnya termasuk memberikan pendampingan.

“Nanti kita akan ada pres rilisnya itu kalau nggak hari Sabtu ya Minggu,” terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, dari ke tiga tersangka tersebut yang merupakan dokter dua dan satunya merupakan staf admin bukan dokter.

“Selama ini nggak ada masalah, kerja seperti biasa. Itu kan yang dua itu posisinya (dokter), jadi  salah ini (dua dokter dan satu staf). Yang dokter dua, Kaprodi sama senior PPDS,” jelasnya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, sampai kemarin hari Rabu (25/12/2024) ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

“Karena itu masih pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif sama penyidik. Iya karena kooperartif jadi penjabarannya luas,” ungkapnya.

Melihat situasi ini, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Misyal Ahmad menyampaikan, bakal melayangkan surat untuk dilakukan penahanan.

Perihal Undip yang tidak merasa bersalah dirinya juga mengingatkan bahwa pada konferensi pers pertama di Kampus Undip Tembalang Kota Semarang, pihaknya telah mengakui adanya hal tersebut.

“Jauh-jauh hari mereka kan masih tidak mengakui adanya hal tersebut. Makanya kita tidak bingung jika mereka membantah, itu sah-sah saja nanti endingnya di pengadilan,” jelasnya.

Perihal saat ini dirinya masih bekerja, dirinya berharap pihak Undip melakukan non aktifkan supaya mereka fokus dengan proses hukum yang dilalui.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mahasiswa PPDS

“Proses pemberhentian itu mungkin setelah mereka ditahan, saya lagi mengajukan surat untuk mereka segera ditahan,” tegasnya.

Pasalnya, penahanan ini dia minta karena ada ke khawatiran melalui proses yang dilalui, terjadi upaya penghilangan barang bukti-bukti dan melakukan intimidasi terhadap para saksi.

“Kenapa ini menjadi lama, karena saksi ini banyak yang di intimidasi hingga berubah memberi keterangan saksinya, ada yang menarik kesaksiannya. Kalau mereka dibiarkan diluar, maka saksi-saksi ini bakal di intimidasi lagi,” paparnya. (Kamal-02)

Exit mobile version