Semarang, Jatengnews.id  – KONI Jateng merespon cepat terhadap terbitnya aturan dari Menpora berupa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana, wakil ketua umum dan ketua bidang lainnya langsung melakukan koordinasi di Kantor KONI Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024) pagi dengan diskusi dan membahas beberapa pasal.
Siang harinya, pukul 13.00 WIB, mereka langsung melakukan audiensi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Inspektur Dr Dhoni Widianto Msi yang didampingi Sekretaris Zainal Ulum dan Soemarijono (inspektur pembantu Bidang Pengawasan Akuntabiltas Keuangan Daerah) menerimanya di Kantor Inspektorat Jl Pemuda Semarang.
Baca juga: KONI Jateng Semangati 13 Karateka Jateng, Tekankan Hakekat Bushido
Hadir pula dalam audiensi Kadisporapar Jateng Agung Haryadi bersama Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati dan staf Erlangga Ardianza. Juga perwakilan Biro Hukum Haryono Wahyutomo (Ketua Perancang Perundang-undangan).
Adapun Bona didampingi Wakil Ketua Umum II Soedjatmiko, Sekum Ahmad Ris Ediyanto, Kabid Hukum Ali Purnomo, Kabid Rena (rencana dan anggaran) Danang Atmojo, BAI (Badan Audit Internal) April Sriwahono dan Kabid Humas – Media Darjo Soyat.
‘’Para ketua ketua KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mulai resah menyikapi Permenporas No 14 Tahun 2024 itu. Maka kami harus segera berkoordinasi dengan pengurus, termasuk meminta fatwa kepada Inspektorat dan Disporapar,’’ kata Bona Selasa (24/12/2024).
Langkah cepat ini diambil mengingat KONI Jateng dan KONI Kabupaten/Kota harus segera membuat RKB (Rencana Kerja dan Belanja) tahun kerja 2025. Kini tahun 2024 tinggal seminggu, bahkan hanya dua hari kerja. ‘’Maka kami pun akan nglembur di hari libur untk penyusunan RKB tersebut,’’ tegasnya.
Sebagaimana diketahui Permenpora No 14 Tahun 2024 ditetapkan 25 Oktober 2024. Peraturan tersebut baru disosialiasasi 9 Desember 2024, di Hotel Ciputra Jakarta, hanya dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat, tanpa Menpora Dito Ariotedjo.
Pada Pasal 53 disebutkan; Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Hal ini berarti KONI masih bisa menjalankan aturan lama hingga Oktober 2025. ‘’Jadi dapat kami simpulkan, Permenpora ini mulai efektif berlaku 25 Oktober 2025. Jadi KONI masih bisa susun RKB seperti selama ini,’’ kata Inspektur Jateng Dhoni Widianto.
Pada bagian lain kesimpulan, Inspektorat memberi ruang kepada KONI untuk ikut mengoreksi Permenpora dengan berkoordinasi bersama Disporapar Jateng.
Namun demikian, Bona dan pengurus KONI lainnya masih menggantung pertanyaan. ‘’Terus setelah Oktober 2025, apa yang bisa kami lakukan. Sebab kepengurusan KONI Jateng periode 2021 – 2025 berakhir Desember 2025. Artinya masih ada dua bulan masa kerja yang harus dilakukan,’’ paparnya.
Pertanyaan ini pun seperti menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pengurus KONI. Maka menjadi kesepakatan dalam audiensi tersebut, ‘’Kita semua harus menunggu perkembangan hingga Oktober 2025. Apalagi KONI Pusat telah melayangkan surat revisi, yang berarti ada kemungkinan revisi dari Permenpora itu,’’ kata Dhoni.
Dukung KONI
Dalam audiensi itu, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi memberi dukungan kepada KONI Jateng untuk berdialog dengan Menpora terkait Permenpora tersebut. ‘’Kami akan mendukung setiap langkah KONI dalam pengelolaan organisasi,’’ kata Agung.
Secara umum Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini menimbulkan kegaduhan di kalangan olahraga. Beberapa pasal juga bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olyimpic Charter). Maka KONI Pusat pun sudah melayangkan usulan revisi lewat surat nomor 1893/UMM/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.
Baca juga: KONI Jateng Serahkan SK Tuan Rumah Porprov Jateng 2026
‘’Ya, langkah KONI Pusat sangat tepat. Kami akan mendukung langkah-langkah itu,’’ kata Bona.
Haryono (Biro Hukum) menyebut jika pemahaman atas Permenpora itu letterlijk akan menimbulkan kegaduhan. ‘’Maka perlu dikomunikasikan dengan pembuat peraturan,’’ kata Haryono.
Di kalangan olahraga nasional, keresahan juga meliputi mereka. KONI Sulawasi Tengah membahas dalam Rakerprov. Mereka sepakat menolak berlakunya Permenpora.(02)