Beranda Nasional Pengamat Nilai Pengawasan Operasional Angkutan Barang Belum Maksimal

Pengamat Nilai Pengawasan Operasional Angkutan Barang Belum Maksimal

Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang. (Foto: Kamal)

Jakarta, Jatengnews.id – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno perlu ada pengawasan terhadap operasional angkutan barang yang sampai saat ini dinilai belum maksimal.

“Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah jaminan keselamatan bertransportasi bagi semua warga,” katanya dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Kamis (26/12/2024).

Baca juga : KAI Daop 4 Semarang Beri Solusi Angkutan Barang Ramah Lingkungan

Djoko juga menyoroti kompetensi pengemudi yang masih rendah dan ditambah dengan kondisi kendaraan yang kurang terawat.

Ia kemudian membeberkan catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi di tahun 2024 yang menyebut bahwa persoalan kegagalan pengereman moda kendaraan pengangkut barang masih sering terjadi. Persoalan itu lantaran regulasi wajib perawatan rem tidak ada.

Sementara itu, saat terjadi kecelakaan truk logistik, kerap kali pengemudi yang disalahkan padahal banyak faktor lain yang bisa saja menjadi pemicunya.

“Jarang sekali pengusaha angkutan barang dan pemilik barang diperkarakan. Andai diperkarakan pun setelah ada desakan dari media sosial. Itu pun jika tidak diawasi tidak sampai pengadilan, sehingga tidak ada efek jera,” kata Djoko.

Djoko kemudian mengemukakan, penting dilakukan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar pengemudi tidak selalu menjadi obyek kesalahan.

Baca juga : Kecelakaan di Ngaliyan, Pemkot Semarang Bisa Minta Bantuan KNKT

“Harus ada pembenahan menyeluruh dari bisnis angkutan truk. Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal. Untuk itu, proses perekrutan pengemudi juga dilakukan dengan benar. Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak,” kata Djoko. (03)

Exit mobile version