Semarang, Jatengnews.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah tak berani melakukan pencopotan dokter yang menjadi tersangka tindak pidana pemerasan PPDS Undip.
Sebelumnya telah diketahui ada tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jateng dengan korban almarhum Dokter Aulia Risma (30).
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial, T Kaprodi Anestesi Undip, S bagian staf dan Z mahasiswa senior korban. Dari ketiganya, pihak kepolisian menyebutkan semuanya dokter, sementara Undip mengklarifikasi yang dokter dua, yakni S staf admin bukan dokter.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip Naik Kapolda Jateng
Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto menyampaikan, bahwa dirinya tidak bisa serta merta melakukan pemecatan atau pencopotan status dokter mereka.
“Tidak semudah itu (pencopotan), kita selama ini kan melakukan pendampingan. Sampai penetapan ini kan kita melakukan pendampingan,” paparnya Rabu (25/12/2024).
Kiranya, proses pencopotan itu perlu adanya pengukuran kesalahan dan tidak hanya serta merta karena etik dalam profesi dokter.
“Seperti ketika para tersangka yang menyalah gunakan jabatan, korupsi dan lainnya juga bisa dilakukan pencopotan,” katanya.
Hanya saja, dirinya mengaku prosesnya masih panjang dan tidak bisa serta merta hanya dengan bekal status tersangka.
“Nah itu nanti (pemerasan apakah melanggar etik) ditelusuri kasusnya. Perbedaannya persepsi selama ini yang menjadi masalah adalah pemerasan, perundungan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku masih menunggu proses pengadilan, dimana nanti disana bakal muncul titik terang.
Bahkan IDI Jateng juga siap memberikan pendampingan hukum atau lawyer atas mereka yang menjadi tersangka ini dalam pengadilan.
Perihal posisi korban yang sampai hari ini tidak mendapatkan pendampingan dari IDI, meskipun statusnya merupakan anggota IDI Tegal, pihaknya merasa telah berkoordinasi.
“Jadi IDI bisa mengetahui anggotanya terlibat sebuah masalah atau kasus itu jika mendapat laporan kalau tidak melaporkan kami juga tidak tahu,” dalihnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Korban, Misyal Ahmad menyampaikan, sejauh ini sama sekali tidak ada bantuan dari IDI untuk korban.
“Kalau sebelum saya pegang saya nggak tau, tapi apa maksutnya mereka menyiapkan lawyer untuk mendampingi para tersangka,” ujarnya pada Rabu (25/12/2024).
Sementara itu, saat keluarga almarhum Risma ketika melakukan proses hukum padahal sama-sama anggota IDI namun pihaknya tidak melakukan respon aktif untuk pendampingan.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mahasiswa PPDS
“Kenapa pada saat itu (korban berjuang mencari kejelasan hukum) tidak turun tangan, tidak menyiapkan lawyer, ada apa ini. Kan timbul kecurigaan kita,” terangnya.
Menurutnya, sikap IDI ini aneh karena tidak memberikan perlindungan kepada korban namun malah sebaliknya.
“Nggak ada perlindungan. Kalain juga harus ingat lah bahwa Undip awalnya ngotot nggak ada, namun akhirnya minta maaf dan menyampaikan bahwa itu oknum,” jelasnya. (Kamal-02)