Semarang, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip.
Keputusan penetapan tersangka dengan korban Aulia Risma ini, terhitung molor selama dua bulan lebih mengingat polisi menjanjikan bakal mengumumkan tersangka pada (15/10/2024).
Baca juga: Demo Depan Mapolda Jateng, Ayah Gamma Orasi
Kasus ini mulai mencuat sejak meninggalnya Risma pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu, yang ditemukan tak bernyawa di kamarnya.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, bahwa kasus ini telah dilakukan gelar perkara.
“Tiga orang ditetapkan tersangka, saat ini kita sedang proses administrasi penyidik,” paparnya.
Kejelasan siapa tersangkanya, dirinya meminta untuk lebih jelasnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng.
Baca juga: Pelajar Warnai Demo Kasus Penembakan Siswa di Polda Jateng
“Hasil gelar PPDS sudah ada, monggo tanya ke Kabid Humas,” tandasnya.
Sementara, pasal yang membuat mereka menjadi yakni terjerat tindak pemerasan, penipuan.(Kamal-02)