Beranda Daerah Pimpinan Prodi Anestesi Undip Jadi Tersangka Kasus PPDS, Jeratannya Kasus Pemerasan

Pimpinan Prodi Anestesi Undip Jadi Tersangka Kasus PPDS, Jeratannya Kasus Pemerasan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat di Mapolda Jateng. (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Pimpinan Prodi atau Kapro Anestesi di Undip jadi tersangka kasus pemerasan dalam kasus mahasiswa PPDS Aulia Risma (30).

Telah dikatahui bahwa Risma merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang meninggal dunia di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024 lalu.

Rentetan kejadian meninggalnya Risma ini, berlanjut hingga akhirnya terungkap adanya kasus pemerasan dan dugaan perundungan.

Baca juga: Video Keluarga Minta Kasus PPDS Undip Dikawal

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa ada Ditkrimum Polda Jateng telah menetapkan para tersangka dari kasus pemerasan di Prodi PPDS Undip.

“Tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu satu saudara TGN, kedua saudari SM dan ketiga saudari ZYA,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

Pasal yang disangkakan yakni, pemerasan 338 KUHP, Penipuan 378 KUHP, memaksa orang lain sesuai pasal 335 ayat satu jilid satu KUHP. “Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka tersebut, berdasarkan penelusuran salah satunya merupakan petinggi dari kampus Undip.

“Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangannya,” saat ditanya bahwa salah satunya ada petinggi Undip.

Dalam kasus ini, tercatat ada uang tunai senilai Rp 97 juta yang menjadi barang bukti pemerasannya.

Nominal tersebut, muncul dari hasil pengungkapan kasus ini selama proses peristiwa berlangsung.

Selain itu, ada juga dari senior korban yang di PPDS Anestesi Undip. “belum (ditahan), karena pertimbanangan. Pada prinsipnya kooperatif sehingga penyedik baru menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya siapa sosok yang menjadi tersangka tersebut, pihaknya tidak memberikan jawaban.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mahasiswa PPDS

Berdasarkan hasil penelusuran, TGN lah yang merupakan Pimpinan Kaprodi Anestesi Undip, dan hal tersebut juga dibenarkan  Kuasa Hukum Keluarga Korban, Misyal Ahmad.

“Iya (TGN Kaprodi) dan SM itu staf bagian keuangan, ZYA itu seniornya,” ucapnya kepada Jatengnews.id.

Adapun peran-perannya, T meminta uang operasional, SN mengumpulkan uang dan meminta uang sacara langsung ke bendahara dan Z mahasiswa Senior yang memberikan doktrin, makian, hukuman dan lain-lain.(Kamal-02)

Exit mobile version