Beranda Daerah KPU Ungkap Partisipasi Pemilih Dalam Pilwalkot Semarang Tembus 71,25 Persen

KPU Ungkap Partisipasi Pemilih Dalam Pilwalkot Semarang Tembus 71,25 Persen

Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah. (Foto : Dok Jatengnews.id)

Semarang, Jatengnews.id – Jumlah partisipasi warga Kota Semarang dalam Pemilihan Wali Kota Semarang 2024 capai 71,25 persen.

Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menjelaskan bahwa jumlah pemilih tersebut terdiri dari 898.392 orang (417.344 laki-laki dan 481.048 perempuan) menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.265.192 jiwa.

Baca juga : Debat Pilwalkot Semarang, Yoyok Singgung Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya diharpakan mampu meningkat di gelaran Pilkada berikutnya.

“Untuk partisipasi pemilih pad gelaran Pemilu 2024 mencapai angka 71,25 persen, ini antusiasme yang sangat luar biasa dari pengguna hak pilih yang ada di Kota Semarang. Harapannya tiap pelaksanaan gelaran selalu meningkat,” katanya di Kantor KPU Semarang, Senin (23/12/2024).

Pihaknya menyampaikan, antusias pemilih didukung dengan kontribusi dari Pemkot hingga berbagai elemen masyarakat dalam mensosialisasikan hsk pilihnys di TPS.

“Sebelumnya kita belum bernah diangka 70 persen, ini merupakan kontribusi dari semua pihak, tak lupa dari Pemkot dalam hal ini Kesbanpol, yang satu tahun terahir ini lebih banyak membuat kegiatan dengan seluruh elemen masyarakat dan juga teman – teman dari media, saya rasa juga punya kontribusi sangat luar biasa, untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat Kota Semarang sehingga bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

“Dan elemen masyarakat lainnya, seperti LSM, Ormas, banyak juga yang kemarin melakukan kontribusi dan juga partisipasi untuk gelaran Pilkada ini,” tambahnya.

Setelah tahapan rekapitulasi di tingkat kota dan provinsi, selanjutnya menunggu penetapan pasangan calon terpilih. Proses ini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025.

“BRPK menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menentukan daerah yang tidak memiliki sengketa sehingga dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Untuk daerah yang memiliki sengketa, penetapan akan dilakukan setelah proses di MK selesai,” ungkapnya.

Adapun, menurut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota akan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Baca juga : Video Agustin-Iswar Daftar Pilwalkot Semarang di KPU

“Dengan berjalannya proses ini, KPU Kota Semarang optimis dapat menyelenggarakan Pilkada dengan lancar dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya. (03)

Exit mobile version