32 C
Semarang
, 21 December 2024
spot_img

Sekda Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK 

Jakarta, Jatengnews.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.

Tak hanya Iswar, sejumlah pejabat lain di Pemkot Semarang juga diperiksa penyidik KPK di Polrestabes Kota Semarang, Jumat (19/12/2024).

Baca juga : Video KPK Kumpulkan 6 Kepala Dinas Pemkot Semarang

Adapun, pemeriksaan dilakukan terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya.

“Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” kata dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Sabtu (21/12/2024).

Selain Sekda Kota Semarang, penydik KPK memeriksa Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda, Binawan Febrianto; Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda, Sarifah; Kepala Bapenda, Indriyasari, dan dari pihak swasta, Kapendi.

Meski begitu, penyidik belum memberikan penjelasan mengenai temuan dalam pemeriksaan tersebut, baik terkait besaran pungutan tersebut maupun aliran uangnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 17 Juli 2024.

Penyidikan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

KPK sendiri telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.

Baca juga : Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, KPK Beri Penjelasan

Selain itu, terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN