28 C
Semarang
, 20 December 2024
spot_img

Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 10 Persen Saat Libur Nataru

Jakarta, Jatengnews.id – Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah bekerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengumumkan kebijakan diskon tarif tol 10 persen yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Sebagaimana dikutip dari laman Instagram @official.jasamarga, potongan tarif tol hanya berlaku jika melakukan transaksi menggunakan e-toll dengan saldo yang mencukupi.

Baca juga : Kementrian PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

Pembayaran menggunakan uang elektronik, dengan besaran diskon 10% dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung (tarif kumulatif setelah potongan tarif) Rp 413.000 jadi Rp 371.700 (untuk kendaraan Golongan I).

Berlaku mulai 19 Desember 2024 pukul 05.00 WIB sampai 20 Desember 2024 pukul 05.00 WIB. Pemberian potongan tarif berlaku saat pengguna jalan melakukan tapping e-toll di gerbang tol keluar (GT Kalikangkung).

Besaran diskon 10% dari GT Cikampek Utama 1 menuju GT Kalikangkung (tarif kumulatif setelah potongan tarif) Rp 639.000 jadi Rp 575.100 (untuk kendaraan Golongan II dan III), Rp 840.500 jadi Rp 756.450 (untuk kendaraan Golongan IV dan V).

Sementara itu Pembayaran menggunakan uang elektronik, dengan besaran diskon 10% dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama (tarif kumulatif setelah potongan tarif) Rp 434.500 jadi Rp 391.050 (untuk kendaraan Golongan I).

Berlaku pada 28 Desember 2024 pukul 05.00 WIB sampai 29 Desember 2024 pukul 05.00 WIB, dan 3 Januari 2025 pukul 05.00 WIB sampai 4 Januari 2025 pukul 05.00 WIB. Pemberian potongan tarif berlaku saat pengguna jalan melakukan tapping e-toll di gerbang tol keluar (GT Cikatama).

Baca juga : Polisi Tetapkan Mantan Kades Bedono Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan Jalan Tol Semarang-Demak

Besaran diskon 10% dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama 2 (tarif kumulatif setelah potongan tarif) Rp 671.000 jadi Rp 603.900 (untuk kendaraan Golongan II dan III), dan Rp 883.500 jadi Rp 795.150 (untuk kendaraan Golongan IV dan V). (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN