Beranda Daerah Dua Anggota Dewan Dilaporkan Terkait Pelanggaran Kode Etik

Dua Anggota Dewan Dilaporkan Terkait Pelanggaran Kode Etik

Laporan terhadap Ashraff diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (19/12/2024). (Foto : Dok Jatengnews.id)

Semarang, Jatengnews.id – Dua oknum anggota dewan dilaporkan atas pelanggaran kode etik terkait dugaan sejumlah tindak pidana. Ashraff Abu, anggota DPR RI dan Widiyanto, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Keduanya merupakan anggota dewan Partai Golkar. Laporan terhadap Ashraff diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (19/12/2024).

Baca juga : Komisi A DPRD Grobogan Dorong Pemdes Nampu Manfaatkan Banprov dan Sumber Pendapatan Lain

“Laporan ke MKD DPR kami ajukan terhadap Ashraff Abu dan teregister aduan nomor 10. Sementara sementara Widiyanto diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (18/12/2024),” kata Sunardi, kuasa hukum pelapor melalui siaran pers, Jumat (20/12/2024).

Aduan pelanggaran kode etik diajukan Purwanto alias Gacon, seorang pedagang martabak yang menjadi korban dugaan sejumlah tindak pidana penculikan, perampasan, penganiayaan, pengancaman serta pembuatan dan penyebaran berita bohong.

“Kedua anggota dewan tersebut kami adukan karena, mereka terlibat melakukan dan turut serta melakukan dalam beberapa dugaan tindak pidana tersebut. Terhadap kasus tindak pidananya sendiri sudah kami laporkan ke Polda Jateng dan Polres Pekalongan dan sudah dalam penyelidikan,” imbuh Sunardi, advokat dari kantor hukum Sunar Law Office.

Sejumlah barang bukti diajukan dalam aduan tersebut. Diantaranya, rekaman video berisi berita bohong yang dibuat Ashraf, rekam medis, tanda bukti laporan ke kepolisian, yakni Nomor : STTA/206/XII/2024/Ditressiber Polda Jateng tertanggal 3 Desember 2024, dan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor : STTP/303/XI/2024/SPKT Polres Pekalongan tertanggal 29 November 2024.

“Kami berharap MKD dan BK segera menindaklanjuti, bahwa unsur etika sangat menyatu dalam sebuah norma hukum, jika dilanggar, tentu sanksi harus ditegakkannya, seperti halnya seseorang dalam kehidupannya selalu melanggar etika dan merugikan perorangan atau kelompok tertentu, maka perlu dijatuhi sanksi yang seimbang dengan perbuatannya,” jelas dia.

Sunardi berharap, peristiwa itu perlu segera mendapatkan atensi khusus terutama terkait motif di belakang  tindakan pidana dan pelanggaran itu.

“Pelapor dianiaya langsung di hadapan kedua Teradu yang mana keduanya dari Partai Golkar, kami juga mengirimkan surat aduan kami kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, supaya yang bersangkutan bisa turut terinformasi dan mengambil sikap dan tindakan yang semestinya sesuai dengan etika, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Demi tegaknya transparansi, kebenaran, dan keadilan, ” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindu mengakui, menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap salah satu anggota itu.

“Laporan pengaduan sudah kami terima langsung oleh kami, empat anggota Badan Kehormatan dan sesuai prosedurnya akan kami proses dan tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, upaya dan penangkapan Pelapor diduga sengaja direncanakan dan dikerahkan, serta diduga ada perintah dari Teradu Ashraff Abu yang berusaha mencari tahu keberadaan kardus berisi uang dan pelaku yang mengamankannya kardus berisi uang diduga money politik Pilkada Pekalongan.

Purwanto diketahui diculik dan disandera di rumah Budi Aji Soko, lalu dianiaya bersama-sama oleh orang-orang yang diduga suruhan Teradu. Saat kejadian itu, kedua Teradu berada di lokasi dan terlibat pemukulan.

Pengadu beberapa kali dipukul di bagian kepala, tangan dan tubuh dengan tangan kosong, ditendang kemaluannya (berhasil ditahan), bahkan 4 kali dipukul dengan gagang pistol di kepalanya, diinjak-injak, diludahi, disiram air oleh kelompok pelaku. Bahkan diancam akan dibunuh, termasuk anak dan isterinya. Di TKP, Teradu Ashraff Abu juga mengancam Purwanto dan memaksanya membuat rekaman video berisi pernyataan bohong.

Kedua Teradu diduga menjadi pimpinan dan pengendali atas serangkaian kejahatan terorganisir, dengan turut melakukan, dan melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR, serta menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut serta mematuhi hukum,” kata Sunardi.

Baca juga : Komisi A DPRD Grobogan Lakukan Kunker di Tiga Kecamatan

Menurut dia, sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. (03)

Exit mobile version