Karanganyar, Jatengnews.id – Agung Sutrisno yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Tahun 2019-2024, serta perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (19/12/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi tersebut, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU dan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto, terdakwa Agung Sutrisno didakwa dengan pasal berlapis.
Baca juga : Korupsi Bumdes Berjo, Camat Ngargoyoso Kembali Diperiksa
Hartanto mengatakan, pasal yang didakwakan kepada terdakwa Agung Sutrisno, Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hartanto, terdakwa Agung Sutrisno juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.
Dikatakannya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan lada tanggal 2 Januari 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
“Sidang perdana ini berlangsung singkat. Karena hanya membacakan surat dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada awal bulan Januari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Kejari juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan senilai Rp250 juta dari teman wanitanya yang berinisial S, satu unit mobil Honda Brio, satu unit mobi Mercy, satu unit mobil CRV. Kejari juga masih memburu aset milik tersangka lainnya.
Setelah menahan Agung Sutrisno, Kejari juga mengamankan Margono, koordinator penjualan tiket lokasi wisata air terjun Jumog.
Margono ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno (AS).
Baca juga : Terlibat Kasus Korupsi, Dewan Pengawas BUMDes Berjo Ditangkap
Perkara ini juga melibatkan Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono yang menerima gratifikasi dari terdakwa Agung Sutrisno. (Iwan-03)