Jakarta, Jatengnews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan beras premium tidak masuk pengenaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
“Beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Kamis (19/12/2024).
Baca juga : Pemerintah Naikkan Harga Acuan Beras Premium Bulan Ini
Dia melanjutkan, beras merupakan komoditas strategis, di mana tidak diwajibkan untuk pengenaan PPN 12 persen. Arief menyebut, hanya beras khusus yang masuk dalam kriteria kenaikan PPN 12 persen.
Namun demikian, penentuan jenis-jenis beras khusus yang dikenakan PPN 12 persen ini masih dalam kajian pemerintah.
“Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada,” kata Arief.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif. Kenaikan tersebut hanya diberlakukan pada barang dan jasa tertentu, terutama yang masuk kategori mewah atau premium.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Beberapa sektor yang terdampak mencakup layanan kesehatan dan pendidikan premium, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya tertentu, serta produk pangan dengan kualitas tinggi.
Baca juga : Bapanas RI Nobatkan Jateng Provinsi Terbaik, Serius Awasi Mutu Pangan Pasar Tradisional
Tarif baru ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mendanai program pembangunan nasional. (03)