Beranda Nasional KPK Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 2,4 Triliun

KPK Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 2,4 Triliun

Gedung KPK 6 Maret 2024. (Foto : Dok KPK)

Jakarta, Jatengnews.id – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengembalian aset Rp2,4 Triliun dilakukan dalam periode 2020 hingga September 2024.

“KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594,” kata Alex dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Rabu (18/12/2024).

Baca juga : Video Keterangan Sekda Semarang Iswar Usai Diperiksa KPK

Dia menyebut pengembalian aset itu disetorkan ke kas negara. Menurut Alex, penyebaran pengembalian aset tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex juga menuturkan uang itu berasal dari tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyuapan, dan pengembangannya.

“Dalam hal ini, pengembalian asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir berupa pelacakan aset tersangka, terdakwa, terpidana, pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan,” ucap Alex.

Baca juga : KPK Periksa 7 Saksi Kasus Pengurusan Izin Pertambangan di Kaltim

“Penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan sehingga diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan, upaya untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi,” imbuhnya. (03)

Exit mobile version