Beranda Daerah Resmob Polresta Surakarta Bekuk Spesialis Curanmor

Resmob Polresta Surakarta Bekuk Spesialis Curanmor

Kedua pelaku aksi pencurian sepeda motor, diamankan di Sat Reskrim Polresta Surakarta.(Foto:Polresta )

Solo, Jatengnews.id – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara Kentingan Jebres Kota Surakarta.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial  W (54) warga Manukan Surabaya Jawa Timur dan P (50) warga Kebakramat Karanganyar. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Kasus Curanmor Jadi Perhatian Serius Polres Karanganyar

Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, Senin (16/12/2024) menyampaikan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Sugeng Prasetya warga Kentingan Kecamatan Jebres pada Senin (18/11/2024) lalu.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku membawa kabur sepeda motor korban  Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AD 4273 ZS tahun 2018 yang terparkir di halaman rumah.

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian mengarah ke pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Banjarsari Kota Surakarta dan Teras Boyolali,”jelasnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan pelaku. Diantaranya,  sepeda Motor Merk Honda Beat No Pol : AD 4273 ZS tahun 2018 Warna Hitam beserta STNK dan kunci, 1 buah kunci T beserta 3  buah mata kunci T, 5  buah kunci sepeda motor,  1 buah BPKB atasnama Pemilik : Sumardi, alamat : Bakung Rt 02 Pringanom, Masaran, Sragen dgn No. Pol : AD-5083-ZY.

1 unit  Handphone Merk Infinix Hot 30i warna Biru Muda, 1 unit Handphone merk Nokia 130 warna putih,  2 buah plat nomor ( AD – 5376 – ANE ) dan ( AD – 6218 – ZE ) dan  1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna merah tahun 2022.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan pelaku serta sejumlah sàksi. Kedua pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan  dengan pasal 363 KUHP,”tegasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, telah  melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di enam lokasi yang berbeda diantaranya Honda Beat warna hitam di  Jalan Ki hajar Dewantara No. 60 B Kentingan Jebres, tanggal 11 Nov 2024.

Baca juga: Tim Samurai Bubarkan Balap Liar dan Amankan Puluhan Sepeda Motor

Honda Beat warna hitam TKP  di jalan Ki Hajar Dewantara No.07 Kentingan, Jebres, tanggal 18 Nov 2024 ( yang di laporkan tanggal 26 November 2024), Yamaha N.Max Warna hitam TKP  di jalan KH Masykur, depan Rusun Kentingan Jebres, Surakarta.

Honda Beat warna hitam, TKP di depan ATM Bank Jateng, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo tanggal 20 November  2024,  Honda Beat warna hitam TKP di wilayah Karanganyar bulan Nopember 2024 dan  Honda Beat warna hitam merah, TKP di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen tanggal 11 Desember 2024. (Iwan-02)

Exit mobile version