Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar semakin intensif melakukan pemeriksaan senjata api milik para personel yang akan melaksanakan tugas di lapangan.
Pemeriksaan senjata api dilakukan agar inventaris dinas yang dipinjam pakai kepada personel Polres Karanganyar, sebagai bentuk pengawasan untuk mengantisipas terjadinya pelanggaran.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Polres Karanganyar Dimutasi
Waka Polres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy usai melakukan pemeriksaan administrasi senjata api, Selasa ( 17/12/2024) mengingatkan kepada seluruh anggota yang menggunakan senjata api, untuk memahami regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas. Menurut Wakapolres, ada 6 tahapan salah satunya penggunaan senjata api.
Dikatakannya, sesuai dengan petunjuk dan arahan Kadiv Propam tentang penggunaan senjata api organik bagi anggota Polri, ada empat tahapan diperbolehkan menggunakan senpi, antara lain tindakan pelaku/tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan, anggota Polri sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa.
“Kita perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari penyimpanan, membawa dan regulasi penggunaan senjata api sesuai dengan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian,”jelasnya.
Baca juga: Polres Karanganyar Bekuk Pasangan Kekasih Pembuang Bayi
Wakapolres mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran anggota Polri dalam penggunaan senjata api organik dan merupakan salah satu bentuk pengawasan dari pimpinan terhadap anggota.
“Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senjata api membuat kalian sombong sehingga terjadi pelanggaran,”tandasnya.(Iwan-02)