Beranda Daerah Aipda Robig Lakukan Banding, Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4

Aipda Robig Lakukan Banding, Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4

Aipda Robig (rompi hijau) ketika menuju ruang sidang etik di Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024).(Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Aipda Robig tersangka polisi tembak siswa SMKN 4 yang dipecat atau PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) melakukan perlawanan dengan melakukan banding.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa Robig resmi melayangkan surat banding ke sekretaris sidang etik.

“Intinya (Robig) diberi kesempatan selam 21 hari untuk menyusun memori bandingnya (setelah penyerahan surat banding),” ungkapnya Jumat (13/12/2024) kemarin.

Baca juga: Tersangka Aipda Robig Sudah Naik Pidana Umum, Sekarang Ditahan Dirkrimum

Perihal teknis sidang banding ini, Artanto masih belum bisa memberikan penejelasan yang jelas untuk tekhnisnya apakah terbuka atau kembali tertutup.

Meskipun proses banding dilakukan Robig, dengan statusnya yang naik menjadi tersangka prosesnya tetap berlangsung.

“Sidang peradilan di kode etik berjalan, proses peradilan pidana pun berjalan seiring, selaras bersama,” katanya.

Hingga saat ini, proses pidana yang dilakukan Ditkrimum Polda Jateng, terakhir telah memanggil 23 saksi.

Perihal alasan Robig melakukan banding, Artanto mengaku masih belum tahu kenapa situasi tersebut bisa nekat dilakukan Robig.

Perihal banding tersebut, masih menjadi teka-teki apakah Aipda Robig bakal resmi di pecat atau berpotensi mendapatkan keringanan.

“Terganting dari sidang banding ya  saya tidak tahu kan, sidangnya belum nanti mereka yang menentukan,” dalihnya.

Baca juga: Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMKN 4 Jalani Sidang Etik, Polisi Gelar Sidang Tidak Terbuka

Dalam persoalan ini, hingga saat ini Robig belum juga bisa di akses oleh awak media dan siapa kuasa hukum atau pendampingnya masih belum diketahui.

“Yang jelas ankumnya atau atasan yang bersangkautan langsung. Perwira yang misalnya siapa dia terus atasannya siap dan itu yang mendampingi dia ya,” tandasnya.

Artinya banding Robig ini didukung oleh atasanya, yang menjadi pendampingnya selama proses sidang etik. (Kamal-02)

Exit mobile version