Semarang, Jatengnews.id – Kasus Aipda Robig pelaku tembak mati siswa SMKN 4 Semarang GRO, kini dilimpahkan ke Dirkrimum Polda Jateng setelah dilakukan sidang etik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, ada hal yang menyeret Robig ke kasus pidana dalam tindakan tembak mati yang dia lakukan.
Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 di Semarang
“Kasusnya pasal 351, Pasal 338, kemudian undang-undang perlindungan anak,” paparnya saat dihubungi awak media Selasa (10/12/2024) malam kemarin.
Telah diketahui juga, dalam ketiga pasal tersebut, Robig juga telah ditetapkan tersangka.
“Saat ini sudah dipindah ke tahanan Dirkrimum, yang sebelumnya di penjara Patsus (Penempatan Khusus) Propam Polda Jateng,” ungkapnya.
Meskipun ditahan oleh Dirkrimum Polda Jateng, Robig tidak disamakan dengan penjara pidana umum melainkan di penjara khusus polisi.
“(Ruang tahanan lebih nyaman?) Yang namanya tahanankan kondisinya seperti itu. Nggak ada ruang tahanan yang enak, standar lah ya,” katanya.
Baca juga: Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMKN 4 Jalani Sidang Etik, Polisi Gelar Sidang Tidak Terbuka
Perihal ancaman hukuman untuk Robig, yang telah menembak tiga orang siswa, hingga ada satu orang yang meninggal dunia, masih belum diketahui ancaman kurungan penjaranya.
“Waduh saya buka buku lagi (belum tahu), coba dibuka aja. Nanti takut dalah ngomong saya,” katanya. (Kamal-02)