Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karanganyar, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BUMDes Berjo dengan tersangka Agung Sutrisno (AS) ke Pengadilan Tipikor Semarang. Pelimpahan itu dilakukan, Kamis (5/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Selasa (10/12/2024) menyampaikan, dengan pelimpahan berkas perkara ini, pihaknya menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sidang perdana perkara ini, dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK
“Perkara dugaan korupsi dana BUMDes Berjo atas nama tersangka Agung Sutrisno, telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Selain tersangka, kita juga serahkan barang bukti berupa lima unit mobil, satu rumah, sejumlah uang serta perhiasan. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,4 miliar,”jelasnya.
Hartanto mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sebanyak 46 orang saksi dalam perkara ini.
Dikatakannya, tersangka dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi dan TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami siap mengikuti jalannya persidangan. Sebanyak 46 orang saksi juga kita siapkan,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karanganyar, menetapkan mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno sebagai tersangka.
Baca juga: Pengurus Baru BUMDes Berjo Dikukuhkan
Penetapan Agung Sutrisno sebagai tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik setelah diadakannya gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam perkara ini.
Atas dasar tersebut kemudian Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rutan Surakarta.
Perkara ini juga menyeret Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono, yang menerima aliran dana dari Agung Sutrisno. (Iwan-02)