Semarang, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024)
“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Pemprov Jateng Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Baca juga: Gelar Doa Bersama, Pemprov Jateng Ingin Wujudkan Pilkada Serentak Damai
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, kebijakan adanya kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan dari pada pekerja. (02)