Beranda Daerah Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Sekda Jateng Sumarno ketika rapat paripurna (Foto:humas)

Semarang, Jatengnews.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Terima kasih kepada DPRD Jateng khususnya Komisi A atas prakarsanya menyusun Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan,” ujar Sumarno saat rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang, pada Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Pemprov Jateng Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

 Perpustakaan, menurut Sumarno,  merupakan  jembatan pengetahuan. Pernyediaan perpustakaan merupakan sarana meningkatkan budaya literasi masyarakat.

“Seiring perkembangan pengetahuan dan kemajuan teknologi, peran perpustakaan diharapkan dapat mengikuti kebutuhan. Sehingga menciptakan perpustakaan yang modern, up to date, nyaman, dan inovatif sesuai kebutuhan zaman,” katanya.

Disetujuinya penetapan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, lanjut Sumarno, menjadi payung hukum, serta dapat meningkatkan fungsi dari perpustakaan. Yaitu menciptakan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, dan berkarakter.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Noval Utoyo Adji mengatakan, Raperda tersebut diantaranya  memuat tentang partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perpustakaan.

Baca juga: Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng

Partisipasi itu, lanjut dia, dapat dilaksanakan melalui pembentukan taman bacaan masyarakat, penyediaan bahan perpustakaan, pemberian bahan informasi perpustakaan, naskah kuno, dan literatur budaya etnis nusantara, serta penyediaan sarana prasarana perpustakaan.

Regulasi tersebut juga mengatur mengenai perpustakaan digital. Bahwa perpustakaan digital juga dapat diselenggarakan oleh sekolah, madrasah, masyarakat, lembaga, badan, atau lainnya.(02)

Exit mobile version