Beranda Daerah Kasus Siswa Ditembak Polisi, Empat Tersangka Statusnya Ditangguhkan

Kasus Siswa Ditembak Polisi, Empat Tersangka Statusnya Ditangguhkan

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Kasus tembak mati siswa SMKN 4 Kota Semarang yang sebelumnya dikaitkan dengan pelaku tawuran hingga ada empat orang tersangka, kini statusnya ditangguhkan.

Sebelumnya, kasus Polisi Aipda Robig tembak mati GRO siswa SMKN 4 Semarang  dikaitkan dengan tindakan tawuran yang melawan saat dibubarkan sehingga terjadi penembakan.

Baca juga: Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Aipda RZ Ditahan

Namun kejadian tersebut akhirnya terungkap dan tidak ditemukan terjadinya tawuran.

Terlihat dalam rekaman video CCTV bahwa Aipda Robig yang merupakan pelaku penembakan berhenti di tengah jalan depan minimarket Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Disitu korban lewat dan ditembak tanpa adanya perlawanan maupun indikasi tawuran, hingga terdapat tiga korban.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa status tersangka empat orang yang disebut pelaku tawuran telah ditangguhkan.

“Yang bersangkutan (empat tersangka) telah ditangguhkan penahanannya untuk dikembalikan ke ortunya,” papar Artanto saat dihubungi awak media, Selasa (10/12/2024).

Pasalnya, kasus tersebut telah dilakukan mitigasi oleh Polrestabes Semarang, bersama orang tua, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak sekolah.

“Melalui mitigasi oleh Polrestabes Semarang dengan melibatkan ortu, Pemkot, Bapas dan pihak sekolah. Hal tersebut merupakan bagian proses hukum ramah terhadap anak-anak,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 di Semarang

Usai sidang etik Aipda Robig kemarin, disinggung soal apakah tindakan tawuran yang dikatakan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar benar-benar terjadi? Artanto tidak berani memberikan jawaban yang pasti.

“Nanti kita lihat bagaimana perkembangan, yang penting hari ini putusannya PTDH. Nanti saat proses penyidikan di Direskrimum terkait kasus pidana, nanti akan kita buka detailnya bersama-sama,” pungkasnya. (Kamal-02)

Exit mobile version