25 C
Semarang
, 10 December 2024
spot_img

Aipda R Pelaku Tembak Mati Siswa SMK Semarang Dipecat dan Ditetapkan Tersangka

Semarang, Jatengnews.id – Putusan sidang etik pelaku tembak mati siswa SMKN 4 Kota Semarang GRO, di jatuhi putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), Senin (9/12/2024).

Sidang etik yang dilaksanakan di ruang sidang Propam Polda Jateng, ini berlangsung dari mulai pukul 13:30 Wib hingga pukul 20:30 WIB.

Baca juga : Polres Karanganyar Jaga Ketat Sidang Penembakan Colomadu

Artinya proses tersebut terhitung berlangsung selama tujuh jam dan dihadiri palaku Aipda R serta para saksi. Selain itu hadir juga para keluarga, kuasa hukum dan pendamping dari LBH Semarang.

Usai putusan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa Aipda R di putuskan PTDH.

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, dikasih kesempatan 3 hari untuk diajukan kesidang,” ujarnya usai menyampaikan putusan sidan di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa pelaku yakni R juga ditetakan sebagai tersangka untuk naik ke hukum pidana.

“Hari ini sudah digelar terhadap kasus pidana terhadap R oleh Direktorat diterima dan yang bersangkutan sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Selain ditetapkan tersangka, Aipda R ditempatkan di Patsus (penempatan khusus) atau dikurung penjara selama 14 hari.

Menambahkan, Kuasa Hukum GRO, Zainal Abidin Petir menyampaikan, ada tiga poin yang ia catat kenapa akhirnya diputuskan PTDH.

“Ada hal-hal lain yang dipertimbangkan oleh komisi etik, satu karena itu anak yang ditembak di bawah umur, kemudian sewenang-wenang, lalu merusak citra Polisi. Sepertinya itu waktu pembacaan putusan,” jelasnya.

Disinggung soal banding yang bakal dilakukan oleh Aipda R, Zainal menyampaikan, bakal menyayangkan jika banding diterima.

Baca juga : Kuasa Hukum Dugaan Kasus Penembakan: Terdakwa Hanya Membela Diri

“Saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa publik akan kecewa sudah jelas. Jika banding diterima, berarti bakal mencoreng citra Polisi di publik,” paparnya. (Kamal-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN