Grobogan, Jatengnews.id – DPRD Kabupaten Grobogan berhasil menyelesaikan sebanyak sembilan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda pada selama tahun 2024.
Sembilan Perda itu tiga Perda merupakan luncuran tahun 2023. Sedangkan enam Perda masuk dalam Propemperda tahun 2024.
Baca juga : DPRD Grobogan Periode 2019-2024 Hasilkan 62 Perda
“Tiga perda luncuran 2023 yaitu Perda tentang Badan Usaha Milik Desa, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” terang Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan Agoes Prasetyo mengungkapkan, Minggu (08/12/2024).
Sedangkan enam Perda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, lanjut Agoes yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun 2025 dan Perda tentang Perubahan APBD TA 2024.
Lalu, Perda tentang APBD TA 2025, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan terakhir Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Agoes menjelaskan bahwa untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV tahun 2024.
Lalu Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) V Tahun 2024.
Baca juga : DPRD Grobogan Gelar Lanjutan Rapat Banggar Raperda APBD 2025
“Saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi Raperda oleh Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya bisa ditetapkan,” tuturnya. (Adv-03)