26 C
Semarang
, 9 December 2024
spot_img

DPRD Grobogan Periode 2019-2024 Hasilkan 62 Perda

Grobogan, Jatengnews.id – DPRD Kabupaten Grobogan masa bakti 2019-2024 berhasil menyelesaikan sebanyak 62 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama menjabat.

Menurut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan Agoes Prasetyo mengatakan 62 produk Raperda telah dibahas dan diselesaikan oleh DPRD Grobogan selama lima tahun ke belakang.

Seluruh Raperda yang sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), menurut Agoes, sudah ditetapkan seluruhnya alias 100 persen.

Baca juga : Banggar DPRD Grobogan Bahas Raperda APBD 2025

“Tidak ada Raperda yang tidak dapat ditetapkan menjadi Perda. Semua berhasil ditetapkan,” tutur Agoes, Minggu (08/12/2024).

Agoes mengungkapkan setiap tahun selama masa jabatan 2019-2024 DPRD Kabupaten Grobogan rata-rata mampu menyelesaikan paling sedikit 10 Raperda menjadi Perda.

Pada tahun 2024 sendiri DPRD Kabupaten Grobogan sukses menyelesaikan sebanyak 9 Raperda menjadi Perda.

Di mana tiga Perda merupakan luncuran Raperda tahun 2023 dan enam Perda merupakan Raperda dalam Propemperda tahun 2024.

“Kinerja pembentukan Perda dapat diukur melalui jumlah Perda yang dihasilkan selama kurun 2019-2024,” imbuhnya.

Agoes mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas melakukan koordinasi dan evaluasi pembentukan Perda selama masa jabatan 2019-2024.

Pembentukan Perda, menurut Agoes, harus terarah dan terkoordinasi. Secara formal telah harus melalui serangkaian proses meliputi perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.

Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan.

Pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Baca juga : Tujuh Fraksi DPRD Grobogan Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda

“Biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/Program Pembentukan Peraturan Daerah,” jelasnya. (Adv-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN