33 C
Semarang
, 8 December 2024
spot_img

Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Event Fun Run

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di event fun run, Minggu 8 Desember 2024.

Semarang, JatengNews.id  –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di event fun run, Minggu 8 Desember 2024.

Kegiatan fun run sejauh  6 kilometer dari halaman Kantor Gubernur Jateng diikuti sebanyak 1.750 pelari (peserta). Hadir juga Sekda Pemprov Jateng Sumarno.

Fun run di halaman Pemprov Jateng ini dalam rangka mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jateng.

Baca juga: Pemprov Jateng Sosialisasi Antikorupsi Pelaku Usaha

Sekda Pemprov Jateng Sumarno mengatakan, kegiatan ini selain mengkampanyekan gaya hidup sehat, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai  bahaya rokok illegal.

Tak kalah pentingnya mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

“Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok illegal,” kata Sumarno disela acara.

Ia menjelaskan, barang kena cukai adalah barang tertentu yang mempunyai karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang lain dan lingkungan.

Rokok yang tidak ada cukainya, lanjut Sumarno, berarti  tidak patuh terhadap peraturan yang ditetapkan negara, karena tidak membayar cukai dan tidak membayar pajak rokok.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY,  Khoirul Hadzid mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh  Pemprov  Jateng tahun 2024 sekitar Rp35 miliar.

Dana tersebut dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di bidang kesehatan, pengobatan, kampanye gempur rokok ilegal, sosialisasi penegakkan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya. Termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar Pemprov Jateng.

Baca juga: Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng

“Tahun ini kami sudah menindak 105 juta batang rokok ilegal. Dan pada Senin (9 Desember 2024) akan melakukan pemusnahan bersama Forkopimda Jateng. Ada sebanyak 23 juta batang akan kita bakar,” kata Khoirul.

Ia menjelaskan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng masuk peringkat tiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.

Khoirul berharap, dukungan dan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lain terus ditingkatkan agar  peredaran rokok ilegal di Jateng tidak lagi marak. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN