27 C
Semarang
, 9 December 2024
spot_img

Pansus IV Tahun 2024 DPRD Grobogan Bahas Perubahan Nama OPD dan Perubahan Nomenklatur

Grobogan, Jatengnews.id – Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun 2024 DPRD Grobogan melakukan pembahasan perubahan nama OPD dan nomenklatur Perangkat Daerah, Selasa (03/12/2024).

Hal itu dilakukan dalam lanjutan pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pembahasan lanjutan tersebut digelar ruang paripurna DPRD setempat dengan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca juga :  Pansus V Tahun 2024 DPRD Grobogan Lanjutkan Bahas Raperda Inisiatif Tentang Narkoba

Ketua Pansus IV DPRD Grobogan Musapak mengatakan pembahasan raperda perubahan melakukan penyelarasan antara dewan dan OPD.

Adapun nama OPD yang berubah yakni Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan Daerah menjadi Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan.

Selain itu, Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Derah serta Badan Badan Kepegawaian, Pendidikan Daya Manusia.

“Dalam rapat ini diatur pula perubahan tipe Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari yang semua tipe B menjadi Tipe A,” ujar Musapak.

Semua pembahasan ini, menurutnya, sudah diselaraskan antara dewan dengan OPD. Selanjutnya akan dilakukan di pembahasan masing-masing fraksi di dewan.

Penyelarasan tersebut merupakan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah dan ditindaklanjuti DPRD Grobogan.

Tujuannya agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan pemerintah pusat.

Saat ini sudah diajukan ke gubernur setelah turun akan ditetapkan menjadi akhir penetapan.

Baca juga : Pansus IV DPRD Grobogan Lanjutkan Pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016

“Semua sudah disepakati baik judul dan perubahan sudah diterima dan disepakati. Nanti hasilnya disahkan dalam paripurna,” tandasnya. (Adv-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN