Grobogan, Jatengnews.id – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Grobogan menggelar rapat membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hasilnya, Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 itu bakal diputuskan DPRD Grobogan pada akhir Desember 2024.
Baca juga : Bamus DPRD Grobogan Mulai Susun Jadwal di Bulan Desember 2024
“Raperda tersebut rencana akan diputuskan Dewan bersama Bupati pada Jumat tanggal 27 Desember 2024 mendatang,” ujar Ketua Bamus DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, Rabu (04/12/2024).
Sebelumnya, materi Raperda itu telah disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna Dewan ke-38 pada 1 Oktober 2024.
Materi Raperda itu juga telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke- 41 pada 21 Oktober 2024 yang lalu.
Ketujuh fraksi juga telah menyampaikan pendapatnya. Ketujuh fraksi itu yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Hanura, PPP, Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat.
“Fraksi-fraksi telah menyampaikan pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud,” imbuhnya.
Bupati sendiri telah menanggapi atas pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan dari ketujuh fraksi pada Rapat Paripurna ke-43 pada 28 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan, materi muatan dari Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah antara lain mengenai nomenklatur dan tipologi dari perangkat daerah.
Baca juga : Program DPRD Grobogan di Bulan Desember 2024 Apa Saja ?
Oleh karenanya, ketika akan dilakukan perubahan terhadap tipologi maupun nomenklatur perangkat daerah, maka harus dilakukan melalui perubahan Perda. (Adv-03)