Semarang, JatengNews.id – Pada Rabu (27/11) lalu, seluruh Indonesia melakukan pencoblosan secara serentak untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam proses pelaksanaannya, masih ditemukan ketidaksiapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah difabel. Seperti contohnya, kabel roll yang masih menjuntai di tanah.
Hal inilah yang dirasakan oleh pemilih difabel daksa, Silvya Maharani (18) saat hendak melakukan pencoblosan di TPS 029 Klipang, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.
Awalnya ia datang ke TPS menggunakan kursi roda didampingi oleh kedua orangtuanya. Sesampainya di lokasi, mereka langsung disambut baik oleh petugas yang berjaga disana.
“Karena saya pakai kursi roda, tadi ada kabel-kabel (di tanah) nah kabelnya susah buat dilewatin, terus petugas yang sedang berusaha mendorong kursi rodanya agak bingung, tapi akhirnya lancar,” ucapnya saat ditemui Jateng News, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Rina Iriani Serukan Dukungan Pasangan Rober- Adhe Eliana di Pilkada 2024
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ia melakukan pencoblosan di kediaman rumahnya. Sehingga pada saat itu seluruh petugas KPPS mendatanginya dengan membawa logistik yang dibutuhkan untuk melakukan pencoblosan.
“Ini pertama kali saya datang ke TPS langsung, jadi mereka seperti bingung untuk melayani saya. Meski begitu mereka sudah bagus membantu mulai dari pendaftaran, mengambilkan surat suara sampai bantu mengambilkan tinta untuk saya,” jelasnya.
Dirinya berpesan, kepada KPPS di pemilu selanjutnya, untuk lebih ditingkatkan lagi dalam melayani penyandang disabilitas. Terutama dari segi sarana prasarana, maupun pengetahuan dasar ketika membantu teman-teman difabel saat hendak mencoblos.
“Besok-besok lagi lebih dipersiapkan dalam melayani pemilih difabel, karena hal ini sangat penting apalagi kalau di dalam TPS yang banyak pemilih difabel fisiknya,” ungkapnya.
Penghambat Jalannya Pemilu
Sementara itu, salah satu KPPS di TPS 029 Klipang, Andre Alfa (25),menyampaikan adanya kabel yang masih menjuntai menjadi faktor yang menghambat jalannya pemilu untuk difabel fisik. Kendati begitu, dirinya telah mengupayakan yang terbaik agar akses masuk pemilih difabel menuju ke TPS berjalan dengan baik.
“Tidak ada pelatihan khusus dari KPU jadi cara membantu pemilih difabel itu otodidak atau inisiatif sendiri,” katanya.
Dalam mempersiapkan TPS, pihaknya memerlukan waktu sehari sebelum H Pencoblosan. Selain itu, penataan logistik pemilu pun juga telah sesuai dengan aturan dari KPU.
Menurut hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Pilkada 2024, menunjukkan prinsip inklusivitas ini masih belum sepenuhnya diterapkan di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Seperti contohnya, ada 22 TPS di berbagai wilayah yang tidak memiliki akses yang ramah kursi roda. Di antaranya, di Halmahera Selatan (3 TPS), Brebes (1 TPS), Jakarta Pusat (3 TPS), Sukoharjo (2TPS), dan Makassar (3 TPS). Kondisi ini membuat pemilih dengan keterbatasan mobilitas menghadapi tantangan besar untuk menggunakan hak pilih terhadap pemilih difabel fisik.
“Ketiadaan aksesibilitas fisik di TPS mengindikasikan kurangnya perencanaan yang inklusif. Padahal, akses fisik merupakan elemen dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan semua warga negara dapat berpartisipasi,” pemantau JPPR.
Selain itu, ada juga lokasi TPS yang berada di area dengan medan sulit dijangkau. Pihaknya menyebut, sebanyak 10 TPS dilaporkan berada di lokasi dengan medan miring, tidak rata, atau harus menaiki tangga, seperti di Sukoharjo (3 TPS), Halmahera Selatan (1 TPS), Pangkep (1 TPS), dan Semarang (2 TPS).
“Lokasi yang sulit dijangkau tidak hanya menyulitkan pemilih disabilitas fisik, tetapi juga mencerminkan kurangnya perencanaan yang mempertimbangkan kebutuhan seluruh pemilih,”ungkapnya dalam laporannya.
Guna mewujudkan pemilu yang inklusif dan setara, JPPR merekomendasikan beberapa langkah penting. Yakni penyediaan fasilitas khusus di TPS, seperti surat suara braille dan akses fisik yang ramah kursi roda.
“Lalu Pelatihan Khusus bagi petugas pemilu untuk memahami kebutuhan pemilih disabilitas. Perencanaan Lokasi TPS yang mempertimbangkan aksesibilitas bagi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas,” tuturnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya perhatian yang lebih serius dari penyelenggara pemilu, hal ini dapat menjadi lebih inklusif dan memastikan hak politik seluruh warga negara, tanpa terkecuali di Pilkada mendatang.
Terpisah, Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Akmaliyah menuturkan telah memberikan instruksi kepada semua KPPS untuk semua TPS harus ramah disabilitas, terutama difabel yang menggunakan kursi roda.
Bahkan, pihaknya juga telah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap KPPS untuk mempersiapkan Pilkada serentak 2024. Termasuk kesiapan sarana prasarana TPS di masing-masing wilayah.
“Jadi penempatan bilik suara, kotak suara juga sudah disesuaikan apalagi kalau diketahui dalam DPT itu ada penyandang disabilitasnya. Paling tidak dari situ teman-teman KPPS membuat TPS accessible (dapat diakses). Itu sudah kita sampaikan,” terangnya.
Tidak hanya difabel daksa, kata Akmaliyah, difabel netra juga difasilitasi dengan Alat Bantu Tuna Netra (ATBN) untuk surat suaranya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, sejauh ini belum ada laporan dari KPPS mengenai kendala dalam pelayanan di TPS terkait pemilih difabel. Namun berdasarkan observasi salah satu TPS di wilayah Purworejo, masih ada pemilih difabel yang didatangi langsung ke rumah untuk mencoblos.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kwangsan Jumapolo Diikuti 50 Persen Pemilih
“Tentu dengan anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi karena itu permintaan dari keluarga,”tambahnya.
Ke depan, dirinya meminta kepada KPPS untuk bisa memahami jenis pemilih yang terdaftar di DPT. Hal ini sangat berpengaruh dalam pembuatan TPS, sehingga bisa diakses penuh oleh teman-teman difabel.
“Kedepan kita harus memperhatikan lagi (kesiapan TPS) karena kita ingin pemilu ini bisa diakses semua masyarakat yang menjadi pemilih, tidak terkecuali dengan pemilih difabel,” tutupnya. (01)
*pemberitaan ini merupakan peliputan kolaborasi dan bakal ditayangkan di website perludem.